Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PERSPEKTIF

Pasca-PMK 44/2026, Apakah Makin Terbuka Jadi Kuasa Wajib Pajak?

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Agustus 2026 | 06.30 WIB
Pasca-PMK 44/2026, Apakah Makin Terbuka Jadi Kuasa Wajib Pajak?
Founder DDTC

TERBITNYA PMK 44/2026 kembali membuka diskusi mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa wajib pajak dan bagaimana kompetensi dibuktikan. Perlu dipahami PMK 44/2026 merupakan rangkaian dari pengaturan tentang kuasa wajib pajak pascaberlakunya UU 7/2021 (UU HPP) dan PP 50/2022.

PMK 44/2026 membawa perubahan penting dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 229/2014. Jika PMK 229/2014 memberikan kuasa pada konsultan pajak dan karyawan wajib pajak, PMK 44/2026 kembali membuka kategori yang lebih luas melalui konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Ketiga kategori tersebut sudah muncul sejak terbitnya UU HPP yang mengubah Pasal 32 ayat (3a) UU 6/1983 (UU KUP) serta penjelasannya. Hingga terbitnya UU 6/2023 (UU Cipta Kerja), ketentuan baru Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.d UU HPP tersebut tidak mengalami perubahan kembali.

Adapun Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.d UU HPP berbunyi, “Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana … harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Penjelasan pasal tersebut berbunyi, “Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sekilas, dari sisi siapa yang dapat menjadi kuasa (kategorinya), arah PMK 44/2026 yang sejalan dengan UU HPP dapat dibaca sebagai perluasan. Artinya, kategori karyawan wajib pajak yang sebelumnya secara eksplisit disebutkan dalam PMK 229/2014 bisa masuk ke kategori pihak lain.

Namun, perluasan kategori tersebut memunculkan pertanyaan berikutnya. Apakah perluasan pihak yang dapat menjadi kuasa juga diikuti dengan tersedianya berbagai jalur pengakuan kompetensi?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan apabila Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dibaca secara utuh. UU KUP menyebut kompetensi tertentu antara lain berupa jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa kompetensi tertentu tidak serta-merta harus dimaknai sebagai satu mekanisme pembuktian yang identik bagi setiap orang. Ada ruang bagi berbagai sumber atau jalur kompetensi sepanjang memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Hal tersebut telah diulas dalam buku yang diterbitkan DDTC pada 2024 yang berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Buku ini turut menyoroti penggunaan frasa “dan/atau” dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, serta pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan seyogianya tidak dibaca sebagai persyaratan yang seluruhnya harus dipenuhi secara kumulatif. Ketiganya justru menunjukkan adanya berbagai jalur kompetensi yang dapat diakui sepanjang memenuhi standar yang ditentukan.

Pendekatan tersebut bukan gagasan yang sama sekali baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Sejarah pengaturan kuasa wajib pajak justru menunjukkan bahwa pluralitas jalur pembuktian penguasaan atau kompetensi perpajakan pernah dikenal dalam regulasi sebelumnya.

PMK 22/2008, misalnya, membagi kuasa menjadi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak. Bagi bukan konsultan pajak, penguasaan ketentuan perpajakan dapat dibuktikan dengan sertifikat brevet di bidang perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat diploma III.

Pendekatan serupa masih terlihat dalam PMK 229/2014 meskipun kategori bukan konsultan pajak kemudian dipersempit menjadi karyawan wajib pajak. Kompetensi karyawan wajib pajak dapat dibuktikan dengan sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak.

Dengan demikian, perjalanan regulasi tersebut memperlihatkan satu hal penting, yakni standardisasi kompetensi tidak selalu identik dengan penyeragaman jalur pembuktian kompetensi. Seseorang dapat mencapai standar melalui pendidikan formal. Orang lain dapat memperolehnya melalui sertifikasi. Ada pula kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pembinaan profesi.

UU HPP kemudian justru memberikan dasar yang lebih luas. Dengan menyebut jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan, UU KUP menyediakan ruang untuk membangun sistem kompetensi dengan lebih dari satu pintu masuk.

Dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, kerangka tersebut diarahkan pada perlunya rekognisi terhadap berbagai jalur kompetensi. Pemerintah tetap dapat dan perlu menentukan standar yang harus dimiliki seorang kuasa. Namun, pencapaian dan pembuktian standar tersebut tidak harus selalu dilakukan melalui mekanisme yang sama.

Dalam buku itu juga dijelaskan sebagaimana profesi lain di Indonesia, seperti advokat, arsitek, akuntan publik, tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta insinyur, untuk dapat menjalankan profesi, mereka harus memiliki pendidikan keilmuan yang sama dengan profesi yang akan dijalankan.

Dengan demikian, sudah seyogianya untuk menjalankan profesi kuasa dan konsultan pajak tentu harus memberikan jalur prioritas kepada lulusan perguruan tinggi di bidang perpajakan sebagai tuan rumah. Jalur prioritas bagi pihak-pihak yang memiliki latar belakang pendidikan perguruan tinggi di bidang perpajakan juga dapat ditemukan di beberapa negara, seperti di Jerman.

Akan tetapi, profesi kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang multidisiplin ilmu maka lulusan di luar bidang perpajakan juga ‘diperbolehkan’ untuk dapat menjalankan profesi kuasa dan konsultan pajak. Kepada pihak tersebut disediakan jalur penyetaraan atau sertifikasi, dengan pertimbangan irisan keahlian bidang ilmu lainnya dengan pajak serta wujud mendorong jumlah kuasa dan konsultan pajak di Indonesia.

Dengan demikian, ujian sertifikasi dapat ditujukan untuk lulusan di luar bidang perpajakan untuk disetarakan kemampuan perpajakannya dengan lulusan di bidang perpajakan. Singkatnya, atas ‘keterbukaan’ bagi individu yang tidak memiliki latar belakang di bidang perpajakan tersebut maka diperlukan penyetaraan melalui sertifikasi. Bukan lantas terdapat kompetensi yang disamaratakan dengan lulusan perguruan tinggi di bidang perpajakan. Sebab, hal tersebut justru tidak sesuai dengan prinsip equal treatment.

PMK 44/2026 dan Posisi SKT

Kerangka tersebut menjadi penting ketika membaca kembali PMK 44/2026. Berdasarkan pada ketentuan PMK 44/2026, kecuali keluarga, seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, yakni berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Konsultan pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki izin konsultan pajak. Sementara pihak lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan jika memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

PMK 44/2026 juga secara khusus mengatur syarat bagi pihak lain yang merupakan pensiunan PNS Kemenkeu, PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, serta mantan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kemenkeu.

Sampai pada titik ini, keberadaan SKT pada dasarnya tidak serta-merta menjadi persoalan. Registrasi dapat dibutuhkan untuk memberikan kepastian mengenai orang yang dapat bertindak sebagai kuasa sekaligus memudahkan administrasi dan pengawasan.

Pertanyaan yang lebih penting justru adalah apa yang menjadi dasar untuk memperoleh SKT tersebut?

PMK 44/2026 belum menjawabnya secara terperinci. Tata cara memperoleh izin konsultan pajak dan SKT akan dilaksanakan sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Hingga saat ini, PMK tersebut belum dirilis meskipun sempat dikabarkan akan bernomor PMK 55/2026. Dengan demikian, publik masih menanti bagaimana pemerintah akan mendesain mekanisme pengakuan kompetensi dalam regulasi tersebut.

Meski peraturannya belum terbit, dalam berbagai diskusi publik pemerintah telah menyampaikan rencana mengenai uji kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan. Konsultan pajak dan pihak lain disebut perlu mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK) sebelum selanjutnya memperoleh SKT atau izin konsultan pajak.

Apabila desain tersebut nantinya dituangkan dalam peraturan, uji kompetensi BPPK akan memiliki posisi penting dalam rezim pembuktian kompetensi kuasa wajib pajak.

Namun, pada titik inilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apakah uji kompetensi BPPK akan menjadi salah satu jalur untuk membuktikan kompetensi atau justru menjadi satu-satunya pintu yang harus dilewati setiap orang untuk memperoleh pengakuan kompetensi?

Perbedaan antara keduanya penting. Negara tentu berkepentingan memastikan setiap orang yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak mempunyai kompetensi yang memadai. Oleh karena itu, keberadaan standar kompetensi tidak perlu dipersoalkan.

Begitu pula dengan uji kompetensi. Uji kompetensi dapat menjadi salah satu instrumen yang objektif untuk memastikan seseorang telah mencapai standar yang ditentukan. Namun, standardisasi kompetensi berbeda dengan penyeragaman jalur pembuktian kompetensi.

Persoalan dapat muncul apabila seseorang yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan perpajakan tertentu atau memiliki sertifikasi yang memenuhi standar tetap diwajibkan mengikuti satu uji kompetensi yang sama sebelum kompetensinya dapat diakui.

Jika demikian desain akhirnya, muncul pertanyaan mengenai kedudukan pendidikan, sertifikasi, serta pembinaan oleh asosiasi yang secara eksplisit telah disebut dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Apakah jenjang pendidikan tertentu hanya menjadi prasyarat untuk mengikuti uji? Apakah sertifikasi hanya berfungsi sebagai syarat administratif sebelum seseorang kembali diuji? Bagaimana pula kedudukan pembinaan oleh asosiasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pilihan kata dalam UU KUP tidak dapat dilepaskan begitu saja. Penggunaan frasa “antara lain” dan “dan/atau” justru membuka ruang bagi pluralitas sumber kompetensi.

Karena itu, sebagaimana gagasan yang telah disampaikan dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, yang perlu diseragamkan adalah standar kompetensinya, bukan selalu jalur untuk memperoleh atau membuktikan kompetensi tersebut.

Pemerintah, misalnya, dapat menetapkan satu kerangka standar kompetensi. Seseorang yang belum memiliki pendidikan atau sertifikasi yang memenuhi standar dapat mengikuti uji kompetensi. Sementara pendidikan formal, sertifikasi profesi, ataupun pembinaan tertentu yang telah memenuhi standar dapat memperoleh pengakuan.

Batas Pengaturan

Persoalan tersebut juga perlu dilihat dari kewenangan pemerintah untuk mengatur kuasa wajib pajak. Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP memberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa.

Namun, kewenangan pengaturan tersebut bukan tanpa batas. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017 telah memberikan batas terhadap pendelegasian pengaturan mengenai kuasa wajib pajak. Pengaturan lebih lanjut tersebut harus dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

Dengan demikian, pemerintah mempunyai ruang untuk mengatur tata cara, registrasi, verifikasi pemenuhan kompetensi, dan pengawasan terhadap kuasa wajib pajak. Namun, menjadi penting untuk memastikan bahwa instrumen teknis dan administratif tersebut tidak pada akhirnya menciptakan pembatasan substantif baru yang tidak diperintahkan undang-undang.

Dalam konteks tersebut, kedudukan SKT menjadi penting untuk diperjelas. Apabila SKT berfungsi sebagai registrasi administratif atas kompetensi yang telah dimiliki dan dibuktikan seseorang melalui salah satu jalur yang diakui, konstruksinya relatif mudah dipahami. Pemerintah menetapkan standar, memverifikasi pemenuhannya, kemudian menerbitkan SKT. Dengan konstruksi demikian, SKT merupakan bentuk pengakuan administratif atas kompetensi yang telah dimiliki seseorang.

Namun, persoalannya berbeda jika seseorang yang secara substantif telah memiliki pendidikan atau sertifikasi yang memenuhi standar tetap dianggap belum memiliki kompetensi untuk menjadi kuasa sampai mengikuti satu uji tertentu dan memperoleh SKT.

Dalam konstruksi seperti itu, perlu dicermati apakah SKT masih semata-mata menjadi instrumen administratif atau justru telah bergeser menjadi persyaratan konstitutif yang menentukan lahir atau tidaknya hak seseorang untuk bertindak sebagai kuasa.

Pertanyaan tersebut makin relevan karena UU KUP sendiri tidak menyebut SKT sebagai sumber kompetensi. Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP justru menyebut jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Pada akhirnya, diskusi mengenai kompetensi kuasa wajib pajak tidak semestinya ditempatkan sebagai pilihan antara standar kompetensi yang ketat dan akses yang luas untuk menjadi kuasa. Keduanya dapat berjalan bersamaan.

Kuasa wajib pajak memang harus kompeten. Kuasa menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan untuk dan atas nama wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai kepentingan yang sah untuk memastikan kualitas orang yang menjalankan fungsi tersebut. Namun, jaminan atas kompetensi tidak harus diwujudkan dengan menyeragamkan seluruh jalur pembuktiannya melalui satu institusi atau satu jenis ujian.

Dalam konteks PMK 44/2026, SKT dapat berfungsi sebagai bukti administratif bahwa pihak lain telah memenuhi standar kompetensi melalui salah satu jalur yang diakui. Dengan konstruksi tersebut, SKT tidak menjadi sumber kompetensi, tetapi menjadi bentuk pengakuan administratif atas kompetensi yang telah dimiliki dan dibuktikan melalui jalur yang diakui.

Pendekatan demikian tidak hanya lebih sejalan dengan Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, tetapi juga menjaga batas pengaturan teknis dan administratif sebagaimana telah digariskan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, regulasi mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang saat ini masih dinantikan akan sangat menentukan arah rezim kuasa wajib pajak setelah UU HPP.

Regulasi tersebut tidak hanya perlu menjawab bagaimana cara mendapatkan SKT atau bagaimana uji kompetensi diselenggarakan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar yang perlu dijawab, apakah berbagai jalur kompetensi yang telah dibuka oleh UU KUP akan tetap memperoleh ruang pengakuan? Kita nantikan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.