Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
SERBA-SERBI PAJAK

Kapan WNA Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)? Ini Kriterianya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 24 Agustus 2026 | 16.00 WIB
Kapan WNA Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)? Ini Kriterianya
<p>Ilustrasi.</p>

ORANG pribadi yang dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) tidak terbatas pada warga negara Indonesia (WNI). Sesuai dengan ketentuan, warga negara asing (WNA) juga bisa ditetapkan sebagai SPDN apabila memenuhi kriteria tertentu.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), orang pribadi baik WNI maupun WNA dikategorikan sebagai SPDN apabila memenuhi salah satu dari 3 kriteria berikut:

  1. bertempat tinggal di Indonesia;
  2. berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Lantas, apa saja indikator yang digunakan untuk menentukan seorang WNA dikategorikan sebagai SPDN?

Perincian indikator tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 s.t.d.d PMK 81/2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2025. Berikut ini perincian indikatornya.

1. Bertempat tinggal di Indonesia

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-23/PJ/2025, orang pribadi (termasuk WNA) dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila:

  1. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:
  • dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
  • dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan
  • bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut.
  1. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau
  2. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PER-23/PJ/2025, jangka waktu 183 hari tersebut ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan. Adapun jangka waktu 12 bulan tersebut bisa secara terus-menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 hari.

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Misal, Tuan Andrew adalah seorang pengusaha WNA yang bergerak di bidang industri furnitur. Dalam rangka memperluas pangsa pasar atas produknya, Tuan Andrew melakukan beberapa kali kunjungan ke Indonesia untuk mempelajari pasar sekaligus mempersiapkan pembukaan beberapa gerai di Indonesia.

Untuk memperjelas, berikut keterangan terkait kunjungan Tuan Andrew ke Indonesia selama periode 2023 sampai dengan 2024:

Berdasarkan informasi dari tabel di atas, Tuan Andrew berada di Indonesia selama 184 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dengan demikian, Tuan Andrew merupakan SPDN karena berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Selain itu, orang pribadi yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan merupakan orang pribadi yang hadir atau berada secara fisik di wilayah Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) PER-23/PJ/2025, orang pribadi (termasuk WNA) dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

  1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  4. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau
  5. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Selanjutnya, WNA yang merupakan SPDN menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Penghasilan tersebut bisa yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Namun, khusus WNA SPDN dengan keahlian tertentu bisa memperoleh insentif yang membuat PPh hanya dikenakan atas penghaslan dari Indonesia (teritorial). Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat WNA memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN. Simak ‘Penghasilan WNA SPDN dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak, Ini Aturannya’.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.