JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melihat adanya tantangan sekaligus peluang dalam meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka menengah dan panjang.
Sejalan dengan itu, pemerintah menilai kebijakan perpajakan harus dibuat lebih adaptif dan mampu mengikuti perubahan struktur ekonomi. Hal ini bertujuan agar penerimaan negara tetap kuat dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kebijakan perpajakan perlu dirancang secara adaptif agar mampu menjaga daya saing perekonomian sekaligus memperkuat kapasitas penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang," tulis pemerintah dalam Buku 2 Nota Keuangan dan RAPBN 2027, dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Pemerintah menjelaskan prospek penerimaan pajak ke depan akan dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Ada beberapa faktor yang menjadi tantangan dalam menghimpun penerimaan pajak, seperti ketidakpastian ekonomi global, fragmentasi perdagangan internasional, meningkatnya risiko geopolitik, perubahan struktur perekonomian, percepatan digitalisasi aktivitas ekonomi, serta transisi menuju ekonomi hijau.
Sebaliknya, ada pula faktor yang berpotensi memperbesar penerimaan pajak. Contohnya, transformasi struktur ekonomi domestik, meningkatnya kelas menengah, perkembangan ekonomi digital, serta perbaikan iklim investasi diharapkan menjadi sumber pertumbuhan basis perpajakan yang semakin kuat.
Dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang tersebut, pemerintah akan terus memperbaiki sistem perpajakan secara keseluruhan. Reformasi ini dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga agar sistem pajak menjadi lebih adil, efisien, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan reformasi melalui beberapa langkah, yakni menyempurnakan kebijakan perpajakan supaya adaptif dan menyesuaikannya dengan perkembangan model bisnis serta praktik perpajakan internasional.
Reformasi tersebut juga dilakukan dengan memodernisasi administrasi perpajakan, salah satunya melalui penguatan implementasi coretax system. Selain itu, pemerintah akan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi terutama dalam seluruh proses administrasi perpajakan.
Serangkaian upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan integrasi proses bisnis perpajakan secara end-to-end, meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak, memperkuat validitas dan integrasi data perpajakan, dan mendorong efektivitas pengawasan berbasis risiko. Selain itu, reformasi juga diharapkan mendukung proses bisnis yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
"Pemerintah juga akan terus melakukan penyempurnaan kerangka regulasi dan tata kelola administrasi perpajakan agar mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi digital serta dinamika perpajakan global," imbuh pemerintah.
Melalui berbagai strategi tersebut, pemerintah berharap target penerimaan pajak dalam jangka menengah dapat dicapai secara optimal. Penerimaan pajak yang optimal juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Pada 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada level 5,9%. Berikutnya, perekonomian nasional ditargetkan tumbuh sekitar 5,9%-7,5% pada 2028, lalu naik menjadi 6%-8% pada 2029, dan dibidik sebesar 6,1%-7,5% pada 2030. (rig)
