Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Sita 1,5 Juta Batang Rokok Polos, Cegah Kerugian Rp4,4 Miliar

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 23 Agustus 2026 | 15.00 WIB
DJBC Sita 1,5 Juta Batang Rokok Polos, Cegah Kerugian Rp4,4 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya peredaran narkotika dengan berat sekitar 2,6 ton, serta 1,57 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan dua barang ilegal itu ditegah di wilayah perairan Kepulauan Riau. DJBC pun bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian dalam menggagalkan upaya tersebut.

"Nilai barang dari 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp3,91 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,46 miliar," ujarnya, dikutip pada Minggu (23/8/2026).

Berdasarkan hasil analisis intelijen gabungan 3 lembaga, tim menemukan anomali pada pergerakan kapal MV Ocean Porter. Kapal berbendera Tanzania itu dicurigai mengangkut narkotika.

Berdasarkan hasil profiling, kapal itu diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. DJBC kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.

Tim gabungan DJBC dan BNN pun melakukan pengejaran terhadap MV Ocean Porter, lalu memberhentikan sekaligus memeriksa muatan kapal. Saat memeriksa kapal, tim menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Tidak hanya itu, Djaka menjelaskan petugas juga menemukan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Barang tersebut ditemukan dalam salah satu kontainer yang diangkut dalam kapal.

"Selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang," katanya.

DJBC bersama BNN dan Polda Kepulauan Riau akan terus mengembangkan temuan dalam kasus ini. Pemeriksaan dan pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Dalam penindakan ini, petugas telah mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara Myanmar. Para ABK kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti berupa rokok polos akan disidik sesuai ketentuan UU Cukai.

Dengan demikian, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika dan menemukan jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dalam satu kapal pengangkut.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara," tutur Djaka. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.