Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
RAPBN 2027

Rp51 Triliun Dana Desa Bakal Dipakai untuk Bangun Kopdes Merah Putih

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14.30 WIB
Rp51 Triliun Dana Desa Bakal Dipakai untuk Bangun Kopdes Merah Putih
<p>Ilustrasi. Pekerja membuka pintu gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMDP) yang baru selesai dibangun di Lolong Belanti, Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/7/2026). ANTARA FOTO/Fitra Yogi/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews — Sebagian besar dana desa pada RAPBN 2027 akan digunakan untuk mendukung implementasi koperasi desa merah putih.

Dari total anggaran dana desa yang diusulkan senilai Rp77 triliun pada tahun depan, senilai Rp51 triliun atau sekitar 66% di antaranya akan digunakan untuk mendukung implementasi koperasi desa merah putih.

"Dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f direncanakan sebesar Rp77 triliun yang terdiri atas ... sebesar Rp51 triliun sebagai dana desa untuk mendukung implementasi koperasi desa merah putih," bunyi Pasal 14 ayat (1) huruf b RUU APBN 2027, dikutip pada Sabtu (22/8/2026).

Dengan adanya klausul ini, dana desa rencananya akan digunakan untuk membayar pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa merah putih yang telah diserahterimakan kepada pemerintah desa.

Tidak hanya itu, dana desa juga akan digunakan oleh pemerintah untuk membayar angsuran pokok serta bunga, margin, atau bagi hasil.

"Penyaluran dana desa tersebut dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening bank pemberi pinjaman," bunyi ayat penjelas dari Pasal 14 ayat (1) huruf b RUU APBN 2027.

Akibat tingginya dana desa yang dikhususkan untuk mendukung pembangunan koperasi desa merah putih, dana desa yang bersifat reguler pada tahun depan hanya tersisa senilai Rp25 triliun.

Dana desa reguler dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan alokasi dasar sebesar 78% dibagi secara proporsional untuk setiap desa dan alokasi formula sebesar 22% yang dihitung dengan memperhatikan tingkat kemiskinan, kesulitan geografis, indeks desa, hingga kinerja.

Penggunaan dana desa reguler diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, serta program prioritas lain sesuai dengan potensi dan keunggulan desa. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.