INTEGRASI DATA

SiMoDIS BI-Kemenkeu Efektif 1 Januari 2020, Ini Imbauan untuk Importir

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Desember 2019 | 16.49 WIB
SiMoDIS BI-Kemenkeu Efektif 1 Januari 2020, Ini Imbauan untuk Importir

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Integrasi data antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam bentuk Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) berlaku efektif tahun depan. Pelaku usaha diimbau untuk patuh dalam urusan kepabeanan. 

Hal tersebut diungkapkan  oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam implementasi SiMoDIS per 1 Januari 2020. Dengan sistem tersebut membuat otoritas kepabeanan memiliki instrumen untuk menguji kepatuhan pelaku usaha baik ekspor dan impor. 

"Integrasi data dalam SiMoDIS akan digunakan sebagai indikator dalam menyusun profiling kepatuhan pengusaha," katanya di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12/2019). 

Heru menyebutkan implementasi SiMoDIS tahun depan akan mengintegrasikan berbagai data baik dari Ditjen Bea Cukai dan Bank Indonesia. Dari sisi DJBC, data yang masuk dalam SiMoDIS antara lain seluruh data ekspor impor, dan pemberitahuan pabean dari zona perdagangan bebas Batam.

Kemudian manifes barang kiriman, data dari tempat penimbunan berikat, profil eksportir dan importir serta manifes data keberangkatan dan kedatangan penumpang juga masuk dalam SiMoDIS. 

Sementara itu, bank sentral akan menanamkan data devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran  impor. Integrasi data tersebut, memberikan data lengkap bagi DJBC untuk melakukan pemetaan kepatuhan dari pelaku usaha. 

Menurut Heru, bagi pengusaha yang tidak patuh acap kali melakukan tindakan under invoice untuk pemberitahuan kegiatan dagang lintas yurisdiksi. Dengan adanya SiMoDIS, maka praktik tersebut bisa ditekan dengan melakukan analisis aliran uang yang tersedia dalam SiMoDIS. 

"Untuk yang masih coba-coba tidak patuh dengan adanya SiMoDIS maka akan dilakukan perlakuan yang berbeda dengan Verifikasi lebih mendalam seperti pemeriksaan fisik," paparnya. 

Selain itu, ruang dikenakannya sanksi administratif hingga penundaan pelayanan menjadi salah tindakan DJBC untuk pelaku usaha yang tidak patuh. Bahkan, proses lanjutan hingga pemblokiran juga dimungkinkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. 

Pada sisi lain, untuk pengusaha patuh maka karpet merah akan disediakan oleh Ditjen Bea Cukai. Kemudahan pelayanan  hingga diberikan fasilitas fiskal akan diberikan sebagai timbal balik dari kepatuhan yang dilakukan oleh pelaku usaha. 

"Bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), kawasan berikat dan Authorized Aconomic Operator (AEO). Kemudian untuk importir diberikan jalur prioritas dan proses Clarence yang lebih cepat," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.