JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengakui adanya potensi pengalihan aktivitas perdagangan dari marketplace ke saluran digital lain akibat berlakunya PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Pasalnya, dengan mulai dipungutnya PPh Pasal 22 maka pedagang berpotensi lebih banyak melakukan penjualan melalui website ataupun media sosial yang dikelola secara pribadi.
"Bagaimana kalau ada behavioral response, wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke Whatsapp, katakanlah begitu. Enggak ada masalah, itu hak mereka mendiversifikasi channel of sales-nya," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (1/7/2026).
Pedagang dinilai tak akan serta-merta mengalihkan aktivitas dagangnya mengingat marketplace memiliki jangkauan yang lebih tinggi dibandingkan dengan website dan media sosial yang dikelola pribadi.
Pembeli pun cenderung lebih merasa aman dan nyaman untuk bertransaksi melalui marketplace ketimbang melalui website yang dikelola secara mandiri oleh pedagang.
Sebagai informasi, DJP resmi menunjuk 4 penyelenggara marketplace untuk mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas perdagangan dalam marketplace yang mereka kelola. Keempat penyelenggara marketplace yang ditunjuk antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
"Penunjukan ini dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari menteri keuangan," ujar Bimo.
Penunjukan ini telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan beragam aspek, termasuk sistem marketplace, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dengan penunjukan ini, keempat penyelenggara marketplace wajib untuk mulai memungut PPh Pasal 22 pada 1 Agustus 2026. (dik)
