JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan 2025 mengingat batas waktunya jatuh pada hari ini. Topik mengenai SPT Tahunan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada Kamis (30/4/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat membuka peluang perpanjangan periode penyampaian SPT Tahunan badan. Menurutnya, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bisa diperpanjang apabila wajib pajak masih dihadapkan pada kendala saat mengakses coretax.
Meski demikian, sejauh ini belum ada sinyal soal relaksasi SPT Tahunan badan. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih menunggu arahan Purbaya. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau tetap memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya paling lambat hari ini.
UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.
Meski demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk SPT yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. Dengan begitu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan sama-sama berakhir hari ini.
Perlu dicatat, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan menggunakan coretax. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, otoritas terus berupaya memperkuat coretax melalui penambahan kapasitas untuk mentransfer data (bandwidth)menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2025.
"Mendekati batas pelaporan SPT Tahunan melalui coretax, perbaikan dan penguatan sistem terus dilakukan agar layanan semakin stabil," ujarnya.
Pada unggahan DJP di media sosial Instagram, masih ramai komentar wajib pajak yang berharap relaksasi penyampaian SPT Tahunan badan. Wajib pajak beralasan masih menemui kendala pada coretax sehingga belum bisa menyampaikan SPT Tahunan badan.
Merespons hal ini, Inge menyarankan wajib pajak untuk meminta asistensi petugas apabila mengalami kesulitan mengakses coretax untuk melaporkan SPT Tahunan. Caranya, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan pendampingan.
Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) mengumumkan buka hingga malam hari pada 29-30 April 2026. Layanan yang bisa diakses hingga malam hari antara lain aktivasi akun coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, serta pendampingan pelaporan SPT Tahunan.
Selain itu, wajib pajak bisa menghubungi kanal resmi DJP seperti Kring Pajak untuk mendapatkan informasi seputar pelaporan SPT menggunakan coretax.
"Petugas kami siap mendampingi hingga pelaporan dapat diselesaikan," kata Inge.
Kendati demikian, wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bila belum selesai menyusun laporan keuangan atau laporan keuangan belum selesai diaudit. Berdasarkan PER-3/PJ/2026, perpanjangan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan yang memuat alasan perpanjangan serta 5 lampiran, yakni:
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang Purbaya yang fokus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudian, ada pula pembahasan soal keterbatasan data yang menyebabkan pajak daerah tak optimal.
DJP mencatat sebanyak 12,30 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 28 April 2026.
SPT Tahunan yang dihimpun DJP didominasi oleh pelaporan SPT dari wajib pajak orang pribadi, yakni mencapai 11,67 juta SPT. Jumlah ini terdiri atas 10,33 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,34 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Selain itu, ada 607.557 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan, terdiri atas 606.912 SPT menggunakan mata uang rupiah dan 645 SPT menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). (DDTCNews)
Keputusan wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bakal berimplikasi terhadap angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar.
Pasalnya, wajib pajak yang memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diminta untuk membuat penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak serta angsuran sementara PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan.
Sesuai Pasal 117 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, angsuran sementara PPh Pasal 25 berlaku untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan. Bagi wajib pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Ketika wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunannya, angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT yang disampaikan. Angsuran PPh Pasal 25 hasil penghitungan kembali berdasarkan SPT Tahunan berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan. (DDTCNews)
Purbaya kembali menegaskan keputusannya untuk tidak menaikkan tarif pajak atau mengenakan pajak baru dalam waktu dekat.
Sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak, dia lebih memilih strategi peningkatan kepatuhan pajak dan menutup kebocoran pajak. Dengan dua strategi ini, pemerintah ingin memastikan lebih banyak orang yang membayar pajak secara benar serta mencegah praktik manipulasi pajak.
"Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif," ujar Purbaya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
DJP mengembangkan purwarupa atau prototipe artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Laporan Kinerja DJP 2025 menyatakan AI yang dikembangkan dapat digunakan untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor kelapa sawit. DJP telah menyelesaikan prototipe AI tersebut pada tahun lalu.
"Realisasi purwarupa AI sampai dengan akhir triwulan IV tahun 2025 adalah sebesar 100%, yaitu dengan diselesaikannya tahapan evaluasi dan penyempurnaan purwarupa," tulis DJP dalam laporan kinerjanya. (DDTCNews)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpandangan pemda-pemda belum melakukan pendataan wajib pajak dan objek pajak daerah secara lengkap dan mutakhir.
Oleh karena permasalahan ini, pemda kehilangan potensi penerimaan dari beragam wajib pajak dan objek pajak daerah yang belum terdata.
"Akibatnya, pemda kehilangan kesempatan untuk memperoleh penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang belum terdata," ungkap BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025. (DDTCNews) (dik)
