JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan dalam rangka memperpanjang tindakan pengamanan atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin.
Penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan tindakan pengamanan yang diajukan oleh PT Fujisei Metal Indonesia (PT FMI).
"Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan PT FMI, KPPI menemukan indikasi terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," kata Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi, dikutip pada Sabtu (11/4/2026).
Penyelidikan dalam rangka perpanjangan tindakan pengamanan akan dilakukan atas 1 nomor HS 8 digit, yakni ex 8418.99.10 sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Julia mengatakan indikasi kerugian yang dialami pemohon tampak pada beberapa indikator kinerja industri pada 2023 hingga 2025. Selain itu, PT FMI masih membutuhkan tambahan waktu guna melakukan penyesuaian struktural.
"Dengan penyelidikan perpanjangan ini, kami berharap industri dalam negeri mampu bertahan dari ancaman kerugian yang bisa mengakibatkan terhentinya operasional. Selain itu, diharapkan industri dalam negeri dapat makin berdaya saing dibandingkan produk impor, khususnya dari Tiongkok," ujar Julia.
Sehubungan dengan penyelidikan ini, KPPI mengundang para pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties paling lambat 14 hari sejak tanggal pengumuman.
Pendaftaran diri sebagai interested parties disampaikan secara tertulis ke alamat KPPI, yakni Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan atas impor evaporator tipe roll bond dan tipe fin melalui PMK 75/2023.
Bea masuk dimaksud telah berlaku efektif sejak 5 September 2023 dengan tarif ditetapkan menurun setiap tahunnya, yakni 12,5% pada tahun pertama, 11% pada tahun kedua, dan 9,5% pada tahun ketiga. (dik)
