JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10,97 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 8 April 2026 dini hari.
SPT Tahunan yang disampaikan utamanya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan catatan DJP, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak orang pribadi mencapai 10,72 juta SPT.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 8 April 2026 tercatat 10,97 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan tahun buku Januari-Desember, Inge mengatakan ada 9,56 juta SPT wajib pajak orang pribadi karyawan yang melaporkan SPT. Sementara itu, ada 1,16 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang melaporkan SPT.
Berikutnya, ada 252.361 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah, serta 182 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Lebih lanjut, Inge menyebut ada juga wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku, yakni dilaporkan mulai 1 Agustus 2026. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tersebut terdiri atas 2.396 wajib pajak badan yang menggunakan rupiah, dan 32 wajib pajak badan menggunakan dolar AS.
Perlu diingat, SPT Tahunan akan dilaporkan menggunakan coretax system mulai tahun ini. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu.
DJP mencatat sebanyak 17,85 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax hingga saat ini. Jumlah itu terdiri atas sebanyak 16,77 juta wajib pajak orang pribadi.
Lalu, disusul oleh sebanyak 985.874 wajib pajak badan. Kemudian, ada 90.742 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sebagai tambahan informasi, UU KUP mengatur batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.
Namun, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan relaksasi ini dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026. (rig)
