JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang permohonan perpanjangan periode lapor SPT Tahunannya diterima, tidak dikenai denda terlambat lapor SPT Tahunan. Denda leterlambatan tidak dikenakan sepanjang penyampaian SPT Tahunan PPh tidak melebihi batas waktu perpanjangan yang diberikan.
Hanya saja, wajib pajak akan tetap dikenai sanksi bunga apabila timbul kekurangan pembayaran pajak. Sebab, wajib pajak tetap harus melunasi pajak terutangnya sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh yang berlaku umum.
“Untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” bunyi memori penjelasan Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Minggu (22/3/2026).
Pemerintah juga telah menetapkan syarat yang menyebabkan pengenaan sanksi bunga bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Persyaratan tersebut berupa keharusan menyampaikan penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak.
Selain itu, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh juga harus dilampiri dengan Surat Setoran pajak (SSP). SSP tersebut perlu dilampirkan sebagai bukti pelunasan atas pajak terutang berdasarkan penghitungan sementara.
“Untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” bunyi penjelasan Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
Apabila berdasarkan penghitungan sementara ternyata ada kekurangan pembayaran pajak, maka atas kekurangan tersebut akan dikenai sanksi. Adapun sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Seperti diketahui, wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Berdasarkan Pasal 174 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku umum.
Misal, apabila wajib pajak orang pribadi menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender maka batas akhir penyampaiannya SPT Tahunan PPh adalah 31 Maret. Dengan demikian, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi diberikan maksimal hingga akhir Mei.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender maka batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh adalah akhir April. Dengan demikian, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak bersangkutan diberikan maksimal hingga akhir Juni.
Wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut kini disampaikan secara daring melalui aplikasi coretax. Simak Tak Bisa Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu, WP Dapat Minta Perpanjangan.
