JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 153/2023 yang menyederhanakan ketentuan pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai.
Proses bisnis restitusi bea dan cukai kini sepenuhnya bisa dilakukan secara online melalui CEISA. Digitalisasi tersebut bakal memudahkan pengguna jasa mengajukan restitusi bea dan cukai.
"Kini di Bea Cukai Soetta, pengajuan pengembalian bisa dilakukan 100% online!" bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Kamis (26/2/2026).
PMK 153/2023 mengatur restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.
Restitusi tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian. Mengenai permohonan restitusinya, harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu.
Restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari:
Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan pengguna jasa perlu membuat surat permohonan restitusi bea dan cukai, dengan dibubuhi meterai elektronik.
Permohonan restitusi bea dan cukai dapat diajukan oleh orang perseorangan; atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan dalam hal diajukan oleh badan hukum. Surat permohonan wajib diisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) setoran yang tercantum dalam bukti pembayaran atau bukti penerimaan negara.
Dalam pengajuan permohonan restitusi bea dan cukai, jangan lupa melampirkan bukti identitas permohonan, akta perusahaan jika diajukan badan hukum, bukti kepemilikan rekening aktif, dan dokumen pelengkap lainnya sesuai dengan jenis dokumen dasar.
"Pengajuan pengembalian dilakukan secara elektronik melalui laman portal.beacukai.go.id," bunyi keterangan foto yang diunggah.
Janji layanan untuk permohonan restitusi bea dan cukai adalah 20 hari kerja sejak berkas diterima lengkap. Adapun untuk surat perintah membayar kembali bea dan cukai (SPMKBC), terbit maksimal 30 hari kerja sejak surat keputusan terbit.
Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok juga menyampaikan informasi digitalisasi restitusi bea dan cukai ini di media sosialnya. Di kantor ini, janji layanan untuk pembayaran restitusi bea dan cukai bahkan lebih singkat.
Penelitian formil atas permohonan restitusi bea dan cukai memerlukan waktu maksimal 30 hari sejak permohonan di-submit melalui CEISA. Kemudian, keputusan pengembangan (KEP) atau surat penolakan akan terbit maksimal 20 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
Sementara untuk penerbitan SPMKBC, hanya memerlukan waktu maksimal 15 hari kerja sejak tanggal keputusan diterbitkan.
"Janji layanan pengembalian penerimaan negara mulai berlaku sejak 3 Februari 2026," bunyi keterangan foto di media sosial Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. (dik)
