JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk membentuk lembaga baru bernama Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LDPU).
Dalam acara pengukuhan pengurus MUI 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa potensi dana yang bisa dikelola oleh lembaga dimaksud bisa mencapai Rp500 triliun per tahun.
"Saya dapat laporan oleh Menteri Agama [Nasaruddin Umar], kalau dana umat semua dikelola dengan baik itu bisa jumlahnya itu minimal Rp500 triliun per tahun. Ulama-umara bersatu, kita akan melihat kebangkitan bangsa Indonesia," ujar Prabowo, dikutip pada Minggu (8/2/2026).
Bila ditilik ke belakang, rencana pembentukan LDPU telah diwacanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) setidaknya sejak tahun lalu.
Badan-badan yang akan dilibatkan oleh Kemenag untuk membentuk LDPU meliputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan lain-lain.
Bila LDPU terbentuk, lembaga baru dimaksud berpotensi akan mengelola wakaf, zakat, infak, sedekah, hibah, dana lembaga keuangan syariah, hingga produk halal.
Pembentukan LDPU diperlukan mengingat selama ini dana umat dipandang masih belum terkelola secara optimal. Pengelolaan dana umat secara optimal diklaim bisa membantu upaya pengentasan kemiskinan.
"Kami berencana, Insya Allah, LPDU akan dibangun di Jakarta tahun depan sebagai instrumen serius pemerintah dalam mengelola aset umat untuk kesejahteraan nasional," kata Nasaruddin pada Oktober 2025. (rig)
