JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 44/2025, pemerintah telah menyempurnakan ketentuan pengajuan keberatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Wajib bayar dapat mengajukan keberatan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP. Prosedur keberatan PNBP kini telah disederhanakan agar pelayanan kepada wajib bayar lebih cepat, transparan, dan berkeadilan.
"Penyempurnaan kebijakan keberatan, ... memperkuat posisi PNBP sebagai instrumen yang mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha," bunyi keterangan di laman Ditjen Anggaran (DJA), dikutip pada Jumat (21/11/2025).
PP 44/2025 menyatakan dasar pengajuan keberatan PNBP adalah Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar; Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh wajib bayar dan jumlah PNBP dalam surat ketetapan tersebut, wajib bayar dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP.
Khusus untuk pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, dilakukan setelah wajib bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP terutang yang disetujui oleh wajib bayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan PNBP.
Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal surat ketetapan PNBP diterbitkan.
Batas waktu pengajuan keberatan dikecualikan dalam hal wajib bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar. Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan diberikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat ketetapan PNBP diterbitkan.
Instansi pengelola PNBP akan menerbitkan surat penolakan terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas waktu. Surat penolakan ini bersifat final.
Apabila keberatan diajukan dalam waktu yang ditetapkan, instansi pengelola PNBP bakal melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keberatan PNBP. Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung tersebut, instansi pengelola PNBP akan melanjutkan proses penelitian keberatan, jika dokumen pendukung lengkap; atau menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada wajib bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung, instansi pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP. Penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP meliputi penelitian terhadap hasil perhitungan wajib bayar, hasil perhitungan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP, dan kesesuaian perhitungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan penelitian ini, instansi pengelola PNBP berwenang untuk meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada wajib bayar dan/atau pihak yang terkait; mengonfirmasi wajib bayar dan/atau pihak yang terkait; dan meninjau tempat wajib bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP akan menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh wajib bayar. Penetapan itu dituangkan dalam bentuk surat ketetapan keberatan kurang bayar; surat ketetapan keberatan nihil; atau surat ketetapan keberatan lebih bayar.
Penetapan atas keberatan diterbitkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap. Apabila pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka waktu, permohonan keberatan yang diajukan wajib bayar dianggap dikabulkan.
Pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP juga wajib menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh wajib bayar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan.
Pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penetapan atas keberatan ... bersifat final," bunyi Pasal 75 ayat (1) PP 44/2025.
Dalam hal wajib bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan, wajib bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Berdasarkan penetapan itu, pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP sebesar pokok PNBP terutang beserta sanksi administratif berupa denda. Sanksi administratif berupa denda ini dikenakan sebesar 2% per bulan dihitung dari pokok PNBP terutang terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 bulan.
Berdasarkan penetapan itu, wajib bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keberatan PNBP akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Perlu diketahui, PP 44/2025 merupakan peraturan yang bersifat omnibus karena menggantikan 3 peraturan sekaligus. Ketiga peraturan tersebut meliputi PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, dan PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP. (dik)
