KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Akhir Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Ini Capai Rp212,76 T

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 November 2025 | 13.30 WIB
Jelang Akhir Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Ini Capai Rp212,76 T
<p>Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus telah membukukan penerimaan senilai Rp212,76 triliun hingga Oktober 2025.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menilai kinerja penerimaan yang solid tersebut didukung oleh sektor-sektor strategis dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang semakin membaik. Menurutnya, capaian tersebut juga menunjukkan aktivitas ekonomi yang terjaga.

"Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan berbasis risiko, memperkuat pelayanan, dan menjaga integritas penerimaan demi mendukung stabilitas fiskal nasional," katanya, Jumat (21/11/2025).

Irawan memerinci pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus berasal dari PPh nonmigas senilai Rp81,62 triliun atau tumbuh 9,05%, serta PPh migas sebesar Rp21,95 triliun. Selain itu, ada penerimaan PPN dan PPnBM senilai Rp70,83 triliun atau tumbuh 0,93%, serta PBB dan BPHTB sebesar Rp14,60 triliun dengan pertumbuhan mencapai 32,53%.

Dia menjelaskan kinerja penerimaan Kanwil DJP Jakarta Khusus ini sejalan dengan hasil pemantauan fiskal dalam laporan Asset Liability Committee (ALCO) Kemenkeu. Secara makro, perekonomian Jakarta tumbuh 4,96% meski mulai dihadapkan pada inflasi tinggi dan defisit neraca perdagangan.

Di tingkat nasional, APBN hingga Oktober 2025 berada dalam posisi defisit, dipengaruhi oleh pelemahan penerimaan di tengah belanja pemerintah yang meningkat 9,83%. Belanja perlindungan sosial, belanja gizi nasional, belanja modal pertahanan, serta subsidi energi masih menjadi penggerak utama belanja negara.

Di sisi penerimaan negara, realisasi pajak mulai menunjukkan tren positif sejak April 2025 walaupun masih tertekan oleh tingginya restitusi, insentif fiskal, serta transisi menuju sistem administrasi perpajakan baru.

Realisasi pajak hingga Oktober 2025 tercatat senilai Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook laporan semester. Penerimaan ini juga masih mengalami kontraksi sebesar 7,1%.

Selain itu, ada pula penerimaan dari kepabeanan dan cukai senilai Rp18,43 triliun, serta PNBP Rp338,24 triliun.

"Secara keseluruhan, sinergi fiskal pusat dan daerah, termasuk kontribusi signifikan penerimaan pajak dari Kanwil DJP Jakarta Khusus, menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan," bunyi keterangan Kanwil DJP Jakarta Khusus. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.