JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan perihal pedagang thrifting yang meminta agar bisnis jual beli pakaian bekas dilegalkan di Indonesia. Pelaku thrifting bahkan berjanji akan membayar pajak setelahnya.
Purbaya menegaskan impor pakaian bekas atau balpres merupakan tindakan ilegal. Karena statusnya ilegal, pembayaran pajak tidak relevan. Jadi, meski pedagang atau importir membayar pajak, kegiatan itu tetaplah melanggar aturan.
"Thrifting barang bekas dilarang dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi, enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu [pakaian bekas] adalah barang ilegal," katanya, dikutip pada Jumat (21/11/2025).
Purbaya mencontohkan jika pemerintah memungut pajak dari ganja maka hal tersebut bukan berarti kegiatan impor maupun perdagangan ganja menjadi legal. Untuk itu, pemerintah tak akan melegalkan kegiatan ilegal seperti impor balpres untuk diperdagangkan di dalam negeri.
Dia juga menyampaikan pemerintah akan memperketat pengawasan lalu lintas barang yang masuk ke Indonesia. Dia tidak menginginkan barang-barang yang dilarang impor malah masuk ke dalam negeri dan memenuhi pasar domestik.
"Saya enggak ada perlu dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal," kata Purbaya.
Perlu diketahui, pakaian bekas atau balpres merupakan barang yang dilarang impor. Jika lolos masuk ke Indonesia, balpres harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Namun, Purbaya sempat menuturkan dirinya ingin memanfaatkan balpres tersebut untuk menjadi menjadi bahan baku yang dapat diolah oleh industri garmen atau tekstil. Caranya, dengan mencacah balpres, lalu hasil cacahannya dapat digunakan kembali.
Dia bahkan mengungkapkan terdapat beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) siap melakukan pencacahan balpres. Nanti, sebagian hasil cacahan itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sendiri, dan sebagian sisanya dijual ke UMKM.
"Jadi kami ngomong sama AGTI, ini juga atas arahan presiden, tanya itu mesti dimanfaatkan jangan dibakar begitu saja. Kita pikir-pikir boleh enggak dicacah, boleh katanya," tutur Purbaya beberapa waktu yang lalu. (rig)
