PMK 72/2025

Wah! Karyawan Tempat Karaoke dan Pijat Juga Dapat Insentif PPh 21 DTP

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 Oktober 2025 | 15.30 WIB
Wah! Karyawan Tempat Karaoke dan Pijat Juga Dapat Insentif PPh 21 DTP
<p>Ilustrasi. pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025, Kementerian Keuangan telah memerinci bidang industri pariwisata yang bisa turut memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Daftar bidang industri pariwisata tersebut tercantum dalam lampiran A PMK 72/2025. Berdasarkan lampiran A PMK 72/2025, bidang industri yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP juga mencakup klub malam, karaoke, diskotek, dan rumah pijat.

“Pemberi kerja dengan kriteria tertentu...harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 72/2025, dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Melalui PMK 72/2025, pemerintah memang memperluas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP pada sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Bidang industri yang dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya tersebut mengacu pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025.

Kode KLU yang dimaksud merupakan kode KLU utama yang tercantum pada basis data administrasi DJP. Adapun penghasilan bruto tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 10/2025, pegawai tertentu yang dimaksud berupa: (i) pegawai tetap tertentu; dan/atau (ii) pegawai tidak tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu.

Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki NPWP dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu merupakan pegawai tidak tetap yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima upah dengan jumlah: (i) rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau (ii) tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain PPh Pasal 21 DTP untuk industri pariwisata, pemerintah juga memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP atas tiket pesawat selama libur natal dan tahun baru. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.