JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin pemerintah akan segera menerbitkan regulasi teknis yang mengatur perpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi hingga 2029.
DJP menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi peraturan yang dibutuhkan untuk kebijakan tersebut. Hal itu tentunya akan memberikan kepastian berusaha lantaran regulasi PPh final UMKM belum diperbarui hingga sekarang.
"Saat ini, aturan teknisnya sedang disiapkan dan akan segera ditetapkan," tulis keterangan DJP di media sosial, Kamis (18/9/2025).
Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final ini tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.
Seiring dengan keputusan untuk memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi, artinya PP tersebut perlu direvisi. DJP berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang yang luas bagi pelaku UMKM untuk tumbuh.
Sebelumnya, pemerintah resmi meluncurkan 8 Program Paket Ekonomi 2025. Salah satu stimulusnya ialah perpanjangan PPh final UMKM 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi. Keringanan PPh akan berlaku hingga 2029 dengan pagu pada tahun ini mencapai Rp2 triliun.
Selain itu, pemerintah juga bakal memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor hotel, restoran dan kafe (horeka). Sama seperti PP untuk perpanjangan periode PPh final UMKM, regulasi untuk pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP juga masih disiapkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).
DJP menilai kebijakan ini bertujuan untuk mendorong sektor pariwisata dan pelayanan nasional agar makin bergairah.
"Masyarakat diimbau untuk menunggu regulasi resmi sebelum implementasi berlaku," tegas DJP.
insentif PPh Pasal 21 di sektor horeka. Pemerintah menargetkan ada sebanyak 552.000 orang pekerja sektor horeka yang memanfaatkan stimulus ini. Untuk menjalankan pemberian insentif selama 3 bulan ke depan, pemerintah telah menyediakan anggaran senilai Rp120 miliar pada 2025.
Tidak hanya 2025, insentif ini juga bakal berlanjut pada 2026. Adapun pagu yang disiapkan untuk menanggung PPh Pasal 21 karyawan horeka pada tahun depan mencapai Rp480 miliar. (dik)