KEBIJAKAN PAJAK

Cakupan PPh 21 DTP Diperluas ke Sektor Hotel-Kafe, Ini Kata Pekerja

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 September 2025 | 11.30 WIB
Cakupan PPh 21 DTP Diperluas ke Sektor Hotel-Kafe, Ini Kata Pekerja
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas melayani tamu yang menyantap sajian di restoran The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik langkah pemerintah memperluas cakupan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka), dari yang saat ini hanya untuk karyawan di sektor padat karya.

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan PPh Pasal 21 DTP akan memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bentuk keberpihakan negara kepada mayoritas pekerja yang masih berada pada level upah menengah ke bawah.

"Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga," katanya, Kamis (18/9/2025).

Mirah menilai PPh Pasal 21 DTP berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama perekonomian Indonesia akan ikut terdorong.

Kemudian, peningkatan konsumsi juga bakal meningkat mendorong produksi. Hal itu pada akhirnya juga bakal memicu pembukaan lapangan kerja baru.

Namun demikian, Mirah berharap kebijakan ini tidak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menahan kenaikan upah pada 2026. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi.

Di sisi lain, Mirah turut mendorong penguatan penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi serta perusahaan besar sehingga prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga.

"Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perluasan cakupan PPh Pasal 21 DTP kepada karyawan di sektor usaha horeka. Insentif ini bakal menyasar ke 552.000 orang karyawan yang gajinya tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Pemberian insentif tersebut berpotensi menambah besaran penghasilan/gaji bersih (take home pay) yang diterima karyawan hingga Rp400.000.

Insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dinikmati karyawan di sektor horeka pada Oktober hingga Desember 2025. Pemerintah telah menyiapkan pagu senilai Rp120 miliar untuk memberikan fasilitas pajak tersebut.

Tidak hanya 2025, insentif ini juga bakal berlanjut pada 2026. Adapun pagu yang disiapkan untuk menanggung PPh Pasal 21 karyawan horeka pada tahun depan mencapai Rp480 miliar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.