PEMATANGSIANTAR, DDTCNews - Pemkot Pematangsiantar, Sumatra Utara, memutuskan untuk memperpanjang periode penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2025.
Semula, program pemutihan denda PBB-P2 hanya berlaku sampai dengan 30 September 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar Arri Suaswandhy Sembiring pun mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan keringanan tersebut hingga akhir bulan ini.
"Setiap hari masyarakat datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di loket pembayaran pajak daerah di Kantor BPKPD," ujarnya, dikutip pada Senin (6/10/2025).
Arri menyoroti animo masyarakat memanfaatkan pemutihan PBB-P2 cukup tinggi dalam sebulan terakhir ini. Melihat antusiasme warga, pemkot memperpanjang periode pelaksanaan program pemutihan hingga akhir Oktober 2025.
Untuk mendapatkan pembebasan denda PBB-P2, warga bisa datang langsung ke loket pembayaran di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar. Nanti, wajib pajak bisa menyetorkan pembayaran PBB-P2 tanpa dikenai sanksi administrasi.
"Masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan penghapusan denda ini, segera melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2025," imbau Arri dilansir radarmedan.com.
Selain memberikan keringanan kepada warga Pematang Siantar, Arri menilai program pemutihan denda juga berdampak positif dalam kinerja penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2. Hal itu tecermin dari peningkatan setoran PBB-P2.
BPKPD Kota Pematangsiantar mencatat sepanjang Januari hingga September 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp9,18 miliar. Jumlah itu naik 21,4% dibandingkan setoran pada periode yang sama tahun 2024, yakni senilai Rp7,56 miliar.
Arri menambahkan dengan membayar pajak daerah tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam membiayai percepatan pembangunan dan pelayanan di Kota Pematang Siantar. (dik)