KEBIJAKAN PAJAK

Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Kemenkeu Buka Ruang Evaluasi

Muhamad Wildan
Jumat, 10 Oktober 2025 | 08.30 WIB
Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Kemenkeu Buka Ruang Evaluasi
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka ruang untuk mengevaluasi skema insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang selama ini difokuskan bagi pegawai pada sektor tertentu.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) diperlukan untuk memastikan PPh Pasal 21 DTP benar-benar dinikmati oleh pegawai.

"Ada kebijakan, ada monevnya. Kita sampaikan ke teman-teman DJP supaya bisa diberikan feedback kepada kebijakannya. Saya setuju bahwa ini memang haknya pekerja, kita bilangnya PPh Pasal 21 [DTP] untuk pekerja kok, supaya mereka dapatnya lebih," ujar Febrio, dikutip pada Jumat (10/10/2025).

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 DTP telah beberapa kali diberikan kepada pegawai pada sektor tertentu. Insentif ini pertama kali diberikan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

Pada tahun ini, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai sektor padat karya dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Kemudian, pemerintah belum lama ini mengumumkan perluasan cakupan PPh Pasal 21 DTP kepada pegawai di sektor usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka). Walaupun belum ada payung hukumnya, pemerintah menyebut perluasan cakupan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor horeka pada tahun ini diberikan sepanjang Oktober hingga Desember 2025.

PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21 tersebut.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP baru bisa dimanfaatkan bila terdapat inisiatif dari pemberi kerja selaku pemotong untuk memanfaatkan insentif ini.

Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP harus dibuatkan oleh bukti potong serta dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

Tata cara pembuatan bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dirjen pajak selaku otoritas pajak berwenang melakukan pengawasan guna melakukan pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.