JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk rumah MBR.
Meski seluruh kabupaten/kota sudah memiliki regulasi dalam bentuk peraturan kepala daerah, Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran mengatakan baru 156 kabupaten/kota yang sudah mengimplementasikan regulasi dimaksud.
"Bagi daerah yang belum mengimplementasikan, kami berharap sudah mengimplementasikan pada pekan-pekan yang akan datang," ujar Imran, Senin (6/10/2025).
Tercatat ada 358 kabupaten/kota yang belum mengimplementasikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG atas rumah pembangunan rumah MBR.
Hingga 4 Oktober 2025, tercatat baru ada 49.653 rumah MBR yang sudah dibangun, jauh di bawah target 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian PKP.
Berkaca pada kondisi ini, Kementerian PKP mendorong pemda untuk segera mengimplementasikan pembebasan retribusi PBG serta BPHTB atas rumah MBR di wilayahnya masing-masing.
Sebagai informasi, pembebasan retribusi PBG dan BPHTB atas rumah MBG telah diinisiasi oleh pemerintah pusat sejak tahun lalu. Pemerintah pusat melalui Kementerian PKP mendorong pemda untuk membebaskan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat sejak November 2024.
Kementerian PKP sendiri mencatat seluruh pemda sesungguhnya sudah memiliki regulasi mengenai pembebasan retribusi PBG dan BPHTB sejak Juli 2025.
Adapun kriteria MBG telah ditetapkan oleh Kementerian PKP dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. (dik)