BERITA PAJAK HARI INI

Kelanjutan Reformasi Pajak dan RUU Perampasan Aset Masuk Radar Prabowo

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 September 2025 | 07.30 WIB
Kelanjutan Reformasi Pajak dan RUU Perampasan Aset Masuk Radar Prabowo
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi pajak. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/9/2025).

Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikannya kepada perwakilan serikat pekerja dalam audiensi di Istana Negara, Senin (1/9/2025) petang. Pertemuan bersama pekerja dan buruh itu sekaligus untuk menampung aspirasi mereka di tengah gelombang unjuk rasa yang terus bergulir hingga hari ini.

Ada 3 agenda yang menjadi kesepakatan antara presiden dan perwakilan buruh. Ketiganya adalah kelanjutan rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan reformasi pajak. Prabowo menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan ketiga agenda tersebut.

Perwakilan Gerakan Buruh Indonesia yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mendukung komitmen presiden tersebut. Sejalan dengan itu, Andi Gani juga mendukung berjalannya demonstrasi damai yang dijalankan masyarakat tanpa mengganggu stabilitas negara.

Andi Gani juga menyebut bahwa Presiden Prabowo menegaskan ruang demokrasi tetap terjaga sekaligus berkomitmen mempercepat pembahasan dua rancangan undang-undang yang menjadi sorotan buruh.

“Karena itu, presiden berjanji ruang demokrasi tetap terjaga. Dan beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, juga melanjutkan reformasi pajak. Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” kata Andi Gani dilansir Sekretariat Negara.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menambahkan bahwa demonstrasi tetap harus diberi ruang sebagai saluran aspirasi rakyat kecil. Dia menegaskan aksi tersebut harus berlangsung secara konstitusional dan antikekerasan sebuah pandangan yang disetujui langsung oleh Presiden Prabowo.

Selain kabar dari istana mengenai komitmen reformasi pajak, ada pula beberapa bahasan yang diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, deflasi Agustus 2025, unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menanggapi situasi terkini, hingga klaim pemerintah mengenai daya beli yang terjaga.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Roda Ekonomi Melambat

Panasnya situasi politik yang diikuti gerakan unjuk rasa di berbagai daerah turut menekan perekonomian. Gelombang demonstrasi ini membuat sejumlah gerai usaha memilih membatasi jam bukanya, pekerja kantoran menjalankan work from home (WFH), hingga siswa sekolah yang belajar dari rumah.

Kondisi tersebut membuat perputaran uang di ibu kota dan daerah turut melambat. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengakui perlambatan ekonomi cukup terasa. Bahkan, ada indikasi 60% wisatawan mancanegara membatalkan kunjungannya ke Yogyakarta.

Di saat yang sama, kondisi perekonomian nasional memang tidak stabil dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini terlihat dari 43.500 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Juli 2025. (Harian Kompas)

Klaim Daya Beli yang Terjaga

Pemerintah mengeklaim konsumsi domestik masih kuat seiring dengan peningkatan mobilitas dan belanja di ritel, baik di toko online maupun offline.

Melihat beberapa indikator tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut fundamental perekonomian Indonesia saat ini kuat dan stabil. Menurutnya, ini juga tecermin dari pertumbuhan ekonomi pada semester I/2025 yang terjaga di level 5,12%.

"Konsumsi domestik masih kuat seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, kenaikan aktivitas belanja ritel dan dorongan stimulus untuk daya beli," katanya. (DDTCNews)

Deflasi Agustus 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat deflasi sebesar 0,08% pada Agustus 2025 dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kelompok makanan, minuman dan tembakau mencatatkan deflasi sebesar 0,29%. Adapun kelompok pengeluaran tersebut memberikan andil deflasi sebesar 0,08%.

Berdasarkan komoditasnya, komoditas tomat menjadi penyumbang deflasi terbesar. Disusul cabai rawit, tarif angkutan udara, dan bensin. Namun, BPS mencatat masih ada komoditas yang dengan andil inflasi pada Agustus 2025, yaitu bawang merah dan beras.

"Pada Agustus 2025, terjadi deflasi sebesar 0,08% secara bulanan, atau terjadi penurunan indeks harga konsumen dari 108,60 pada Juli 2025 menjadi 108,51 pada Agustus 2025," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini. (DDTCNews)

Pesan Sri Mulyani Tanggapi Situasi Terkini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunggah pesan untuk menanggapi situasi terkini di akun Instagram pribadinya. Dalam rentetan demonstrasi beberapa hari terakhir, massa turut menjarah rumah Sri Mulyani yang berlokasi di Bintaro, Tangerang Selatan.

"Terima kasih atas simpati, doa, kata-kata bijak, dan dukungan moral semua pihak dalam menghadapi musibah ini," katanya di media sosial.

Sri Mulyani menyebut membangun Indonesia adalah sebuah perjuangan yang tidak mudah, terjal, dan sering berbahaya. Para pendahulu juga telah melalui semua proses tersebut. Menurutnya, politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, dengan tetap mengedepankan etika dan moralitas yang luhur. (DDTCNews)

Kondisi yang Membuat WP Tak Dapat Nikmati PPN Rumah DTP

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025, pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025.

Meski demikian, beleid itu turut memuat beberapa kondisi yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah. Dengan demikian, atas penyerahan rumah tersebut berlaku pengenaan PPN secara umum.

Secara terperinci, terdapat 8 kondisi penyerahan rumah yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah. Detailnya bisa dilihat pada PMK 60/2025. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.