PMK 60/2025

Warga Asing Bisa Manfaatkan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 01 September 2025 | 09.00 WIB
Warga Asing Bisa Manfaatkan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025, pemerintah mengatur insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah juga berlaku bagi warga negara asing (WNA).

Berdasarkan PMK 60/2025, PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 unit rumah tapak atau 1 unit satuan rumah susun. Namun, PPN DTP tidak terbatas untuk masyarakat Indonesia saja.

"Orang pribadi…meliputi: warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA," bunyi pasal 6 huruf b, dikutip pada Senin (1/9/2025).

Beleid itu mengatur bahwa orang pribadi, baik WNI maupun WNA, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP rumah untuk beberapa kali.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 60/2025, dalam hal orang pribadi memanfaatkan PPN DTP sebelum PMK 60/2025 terbit maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK 60/2025 ketika membeli rumah lain.

Bila orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah sebelum 1 Juli 2025, tetapi membatalkan transaksi pembelian rumah tersebut maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

Sebab, insentif PPN DTP yang diatur dalam PMK 60/2025 berlaku untuk penyerahan rumah yang dilakukan pada periode Juli-Desember 2025. Pasal 9 ayat (1) huruf c menyatakan penyerahan rumah yang dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau setelah 31 Desember 2025, PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah.

Selain itu, orang pribadi yang membeli lebih dari 1 rumah tapak atau lebih dari 1 satuan rumah susun, juga tidak dapat memanfaatkan PPN DTP rumah.

"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal: perolehan lebih dari 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun oleh 1 orang pribadi ...," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf d PMK 60/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.