BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Jamin Tak Sasar Pedagang Kecil dalam Tertibkan Shadow Economy

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 07.00 WIB
DJP Jamin Tak Sasar Pedagang Kecil dalam Tertibkan Shadow Economy

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjamin tidak akan menyasar pedagang kecil untuk dipajaki. Topik ini menyita perhatian cukup besar dari netizen dalam sepekan terakhir.

Pemerintah memang berencana menggencarkan pengawasan pada 4 sektor perekonomian dengan aktivitas shadow economy yang tinggi pada tahun depan. Sektor tersebut antara lain perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Kendati demikian, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan otoritas tidak menyasar pedagang kecil untuk dikenakan pajak, tetapi memperluas basis pajak dengan cara menertibkan shadow economy.

"Penertiban shadow economy tentunya bukan untuk membebani pedagang kecil, melainkan untuk memberikan keadilan dan keberlanjutan pembangunan negeri," klaim DJP.

DJP menjelaskan shadow economy merupakan aktivitas ekonomi bernilai besar, tetapi belum masuk sistem resmi. Menurut DJP, kegiatan tersebut berbeda dengan yang dikenal masyarakat seperti usaha pedagang kecil.

DJP mencontohkan shadow economy misalnya omzet usaha melebihi Rp500 juta per tahun, tetapi usaha tersebut belum terdaftar dalam sistem otoritas pajak. Contoh lain, perdagangan yang bernilai tinggi tapi tidak dilaporkan ke otoritas pajak.

Selain itu, ada pula sektor yang ekonominya besar, tapi belum masuk sistem administrasi pajak. DJP mengatakan sektor tersebut harus ditertibkan agar adil bagi wajib pajak maupun negara.

Dengan penertiban tersebut, beban pajak tidak hanya dirasakan oleh wajib pajak yang taat, serta ada tambahan penerimaan yang bisa dialokasikan untuk program pembangunan. Selain itu, pelaku usaha bisa mendapatkan akses pembiayaan dan perlindungan hukum.

DJP menyimpulkan penertiban shadow economy tersebut bukan untuk membebani pedagang kecil. DJP menjamin usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) tetap dilindungi.

"Yang berusaha ditertibkan pemerintah adalah shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi bernilai besar namun belum masuk sistem resmi," ulas DJP.

Selain informasi di atas, ada beberapa topik yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, perkembangan terkini tentang pajak minimum global, strategi menaikkan tax ratio, digelarnya program Pajak Bertutur, hingga klarifikasi Kementerian Keuangan soal pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pejabat yang ditanggung pemerintah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

PMK Pajak Minimum Global RI Berstatus Qualified

Income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang diberlakukan oleh Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 resmi diakui sebagai qualified IIR dan qualified DMTT (QDMTT).

Pengakuan tersebut dipublikasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status. Pengakuan diberikan berdasarkan peer review yang dilakukan oleh yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Peer review terdiri atas peninjauan legislatif menyeluruh dan pemantauan berkelanjutan oleh Inclusive Framework. Peninjauan legislatif bertujuan untuk menilai apakah ketentuan pada suatu yurisdiksi mampu menciptakan hasil yang konsisten dengan GloBE rules atau tidak," tulis OECD.

RI Perlu Selesaikan Masalah Fundamental Pajak

Founder DDTC Darussalam menyodorkan 3 strategi besar untuk mengerek tax ratio Indonesia, baik tax ratio dalam arti sempit maupun luas. Strategi ini menjadi penting untuk dijalankan mengingat kinerja tax ratio Indonesia yang stagnan dalam satu dekade terakhir.

Apa saja strategi yang dimaksud? Pertama, menuntaskan 4 masalah fundamental pajak. Kedua, memetakan dan memperbaiki anomali struktur penerimaan pajak. Ketiga, menutup 5 titik kebocoran pajak.

"Apabila tiga aspek ini berhasil ditangani, maka tax ratio Indonesia akan meningkat," kata Darussalam.

Pajak Bertutur Dimulai Lagi

Ditjen Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan Pajak Bertutur pada tahun ini. Pajak Bertutur kali ini diselenggarakan secara serentak dengan tema Generasi Muda Sadar Pajak untuk Indonesia Maju.

Melalui kegiatan ini, DJP mengajak pelajar dan generasi muda untuk mengenal peran pajak dalam pembangunan Indonesia. Kesadaran para pelajar selaku calon wajib pajak merupakan salah satu pilar utama penciptaan masyarakat yang taat pajak dan berkontribusi aktif pada pembangunan negara.

"Dalam upaya menciptakan kesadaran akan pentingnya pajak, inklusi kesadaran pajak sejak dini adalah langkah strategis yang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

PPh 21 Pejabat DTP Masuk Belanja Pajak

Kementerian Keuangan mengategorikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pejabat negara sebagai belanja perpajakan.

PPh Pasal 21 DTP bagi pejabat negara dikategorikan sebagai belanja perpajakan mengingat skema membuat pejabat selaku wajib pajak tidak perlu menanggung beban PPh.

"PPh Pasal 21 DTP merupakan deviasi karena wajib pajak yang seharusnya menanggung pajak tidak lagi memiliki beban PPh akibat ditanggung oleh pemerintah," bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2023 yang dipublikasikan oleh Kemenkeu.

5.000 Perusahaan Tercakup Pajak Minimum Global

Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 5.000 entitas konstituen di Indonesia yang tercakup ketentuan pajak minimum global.

Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Melani Dewi Astuti mengatakan wajib pajak yang merupakan entitas konstituen tercakup harus mengadministrasikan pajak minimum global dengan melaporkan SPT terkait GloBE.

"Ada sekitar 5.000 entitas konstituen yang tercakup. Artinya, kami akan menerima sekitar 5.000 SPT," ujar Melani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.