PMK 60/2025

Kemenkeu Perpanjang PPN Rumah DTP sebesar 100% hingga Desember 2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 25 Agustus 2025 | 17.00 WIB
Kemenkeu Perpanjang PPN Rumah DTP sebesar 100% hingga Desember 2025
<p>Tampilan awal salinan&nbsp;Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Perpanjangan tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Dalam pertimbangannya disebutkan perpanjangan insentif PPN DTP 100% diberikan untuk menstimulus daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

“Untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi..., perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Juli 2025 hingga Desember 2025,” bunyi pertimbangan PMK 60/2025, dikutip pada Senin (25/8/2025).

Sedianya, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 seperti diatur dalam PMK 13/2025. Namun, melalui PMK 60/2025, menteri keuangan memperpanjang periode pemberian insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun sejak 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

“PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 [rumah tapak dan satuan rusun], merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025,” bunyi penggalan pasal 3 ayat (1) PMK 60/2025.

Seperti ketentuan sebelumnya, PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Selain bernilai maksimal Rp5 miliar, PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru atau satuan rusun baru yang diserahkan dalam siap huni.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat lain yang patut diperhatikan untuk mendapatkan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun. Syarat lain yang harus dipenuhi di antaranya adalah rumah tapak atau satuan rusun tersebut telah mendapatkan kode identitas rumah.

Kode identitas rumah yang dimaksud ialah kode identitas atas rumah tapak dan satuan rusun yang disediakan melalui aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara itu, satuan rusun yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk itu, pembeli apartemen juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi pengertian dan persyaratan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.