PER-15/PJ/2025

DJP Tetapkan Kriteria Marketplace yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 07 Agustus 2025 | 09.15 WIB
DJP Tetapkan Kriteria Marketplace yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22
<p>Tangkapan layar&nbsp;Perdirjen&nbsp;Pajak No. PER-15/PJ/2025.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto resmi menetapkan batasan kriteria tertentu penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Penetapan batasan kriteria itu tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-15/PJ/2025.

Beleid yang berlaku mulai 5 Agustus 2025 itu menegaskan kembali bahwa dirjen pajak akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) alias marketplace yang memenuhi batasan kriteria tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 (pihak lain).

“Direktur jenderal pajak menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pihak lain…, yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan keputusan direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PER-15/PJ/2025, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

Kriteria tertentu yang dimaksud, yaitu penyedia marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik/PMSE (merchant).

Selain itu, penyedia marketplace tersebut memenuhi batasan tertentu, yaitu:

  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Ringkasnya, dirjen pajak akan menunjuk penyedia marketplace yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan merchant dan penyedia marketplace tersebut melebihi salah satu atau kedua batasan tertentu yang ditetapkan.

Penunjukan tersebut akan dilakukan melalui penerbitan keputusan dirjen pajak. Adapun penunjukan tersebut mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan sebagai pihak lain.

PER-15/PJ/2025 juga telah melampirkan contoh format keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan sebagai pihak lain. Contoh format tersebut terdapat pada Lampiran A PER-15/PJ/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.