JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto siap memperbaiki internal instansinya guna memberantas praktik suap hingga pemerasan sesuai dengan piagam wajib pajak (taxpayer charter) yang telah diterbitkan.
Upaya tersebut dilaksanakan karena Bimo hendak mengarahkan DJP agar menjadi institusi yang lebih dipercaya dan berintegritas.
"Kami berkomitmen untuk zero fraud sehingga apabila ada extortion, ada bribe, itu mengkhianati taxpayer charter yang sudah kita sepakati bersama dengan wajib pajak," katanya, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Piagam wajib pajak berisikan 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak itu diterbitkan saat Hari Pajak, 14 Juli 2025. Piagam ini menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi serta sarana penguatan hubungan otoritas dan wajib pajak.
Selain memperbaiki internal instansi, lanjut Bimo, DJP juga berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satunya ialah dengan memperbaiki coretax system.
"Coretax insyaallah akan semakin sempurna untuk bisa memberikan pelayanan kepada wajib pajak, dan jadi alat pemungutan yang lebih akuntabel, profesional, dan transparan," tuturnya.
Bimo menambahkan DJP juga akan meninjau ulang berbagai kebijakan perpajakan guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Dia mencontohkan sudah ada 4 regulasi yang diterbitkan untuk mengakomodasi perubahan perlakuan pemajakan tentang kripto dan transaksi emas.
Menurutnya, serangkaian upaya tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memberikan kemudahan pelayanan pajak.
"Kami continue selalu berbenah meningkatkan kemampuan kapasitas organisasi kami, meningkatkan kemampuan kapasitas mesin kami," ujar Bimo. (rig)