Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah mengirimkan sertifikat konsultan pajak kepada para peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang dinyatakan lulus pada USKP periode I/2025.
Sertifikat konsultan pajak berformat PDF telah dikirimkan oleh KP3SKP ke email para peserta USKP periode I/2025 yang dinyatakan lulus. Sertifikat bisa diunduh dengan mengeklik tautan yang dikirimkan oleh KP3SKP.
"Jika Bapak/Ibu mengalami kesulitan mengeklik tautan di atas, silakan salin dan tempelkan tautan tersebut pada browser Anda, sertifikat akan terunduh secara otomatis," tulis KP3SKP dalam emailnya, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Dalam hal terdapat kesalahan data dalam sertifikat konsultan pajak yang telah dikirimkan oleh KP3SKP, pemilik sertifikat dapat menyampaikan keluhan melalui [email protected] dengan subjek Perbaikan Data Sertifikat USKP Periode I 2025.
"Permintaan perbaikan data paling lambat disampaikan pada tanggal 23 Juli 2025 pukul 12.00 WIB," tulis KP3SKP.
Sebagai informasi, seseorang berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak bila sudah dinyatakan lulus USKP tingkat A, B, atau C.
USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.
Lebih lanjut, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
Terakhir, USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C. Dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C, konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.
Sertifikat di atas diperlukan untuk mengurus izin praktik tingkat A, B, dan C sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (dik)