(Ilustrasi) Sejumlah prajurit Batalyon Intai Amfibi (Yontaifib) Korps Marinir TNI AL menembak reaksi dengan senjata laras panjang saat latihan di Lapangan Tembak, Ksatrian Marinir Hartono Bhumi Marinir, Cilandak, Jakarta, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu, yang mencakup bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi militer.
Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2025. Namun, perlu diperhatikan bahwa beleid tersebut juga mengatur ada 5 kondisi yang menyebabkan penyerahan bekal khusus operasi tertentu tidak mendapatkan PPN DTP.
"PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal ...," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2025, dikutip pada Jumat (25/7/2025).
Berdasarkan PMK 44/2025, kondisi yang menyebabkan penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang tidak ditanggung pemerintah, yakni, pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan bekal khusus operasi tertentu. Dalam PMK ini, hanya ada 3 objek yang tergolong bekal khusus, yaitu bekal kesehatan, rumah sakit lapangan dan ransum khusus TNI.
Kedua, PPN terutang di luar periode yang telah ditentukan. PMK 44/2025 mengatur PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada Kementerian Pertahanan dan TNI, ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025. Artinya, PPN terutang setelah Desember 2025 tidak ditanggung pemerintah.
Ketiga, pengusaha kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Keempat, faktur pajak tidak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 44 TAHUN 2025”.
Kelima, PPN terutang telah dilakukan pemungutan dan disetorkan ke kas negara. Artinya, PKP yang terlanjur memungut dan menyetorkan PPN, tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Secara umum, pemerintah memberikan insentif pajak ini guna mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi yang diberikan pada satuan penerima.
"... perlu diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi salah satu pertimbangan PMK 44/2025. (dik)