PMK 81/2024

PPYSTT atas Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan untuk Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 24 Juli 2025 | 16.00 WIB
PPYSTT atas Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan untuk Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) melalui coretax. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui menu Pembayaran dan submenu Formulir Restitusi Pajak.

Merujuk Buku Manual Coretax Modul Pembayaran, submenu tersebut di antaranya dapat dipilih untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan.

“Menu Permohonan Restitusi Pajak digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian atas:…kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan,” bunyi buku panduaan itu, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Permohonan restitusi PPYSTT dengan alasan pembayaran yang dianggap sebagai pelaporan tersebut bisa dipilih untuk mengajukan restitusi terkait dengan setidaknya 5 hal.

Pertama, mengajukan restitusi PPYSTT atas pelaporan melalui pembayaran. Misal, PPh Pasal 25 Badan, PPh Pasal 25 orang pribadi, dan PPh final UMKM. Kedua, mengajukan restitusi PPYSTT atas pemberitahuan penggunaan deposit mesin teraan meterai digital.

Ketiga, mengajukan restitusi PPYSTT atas penghentian penyidikan. Keempat, mengajukan restitusi PPYSTT atas Surat Keputusan Revaluasi Aset Tetap.

Kelima, mengajukan restitusi PPYSTT atas pembayaran PPh final pengalihan hak atas tanah dan.atau bangunan yang sudah diterbitkan surat keterangan (sudah mendapat validasi PPh PHTB).

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP, restitusi PPYSTT merupakan pengembalian pajak yang hanya melalui proses penelitian dan tidak melalui pemeriksaan. Terdapat beragam alasan yang membuat wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi PPYSTT sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.