PIAGAM WAJIB PAJAK

WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Muhamad Wildan
Selasa, 22 Juli 2025 | 14.30 WIB
WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Dari kanan: Founder DDTC Darussalam, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Ketua Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi.

JAKARTA, DDTCNews – Piagam wajib pajak (taxpayers charter) memuat hak wajib pajak untuk membayar pajak tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan hak wajib pajak tersebut menegaskan bahwa jumlah pajak yang dibayar dan jumlah pajak yang terutang harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan di bawahnya.

"Sudah jelas bahwa dalam beberapa case terjadi dispute antara pemahaman wajib pajak dan fiskus. Ini [taxpayers charter] meneguhkan bahwa baseline utama dari pembayaran dan pajak terutang adalah undang-undang dan aturan pelaksanaannya," katanya, Selasa (22/7/2025).

Bimo menambahkan setiap wajib pajak juga berhak untuk terbebas dari praktik-praktik extortion dan gratifikasi yang memengaruhi pembayaran pajak.

"Kami tidak menoleransi gratifikasi dan extortion sekecil apapun. Jika ada violation dalam konteks pajak yang terutang dan nilai yang harus dibayar, itu dasarnya betul-betul undang-undang dan aturan pelaksanaannya. Tak ada tekanan dalam bentuk extortion, bribery, dan gratifikasi," ujarnya.

Perlu diketahui, DJP resmi merilis taxpayers charter pada hari ini, Selasa (22/7/2025). Piagam Wajib Pajak tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025.

Kehadiran taxpayers charter diharapkan menciptakan hubungan saling percaya dan menghormati antara wajib pajak dan otoritas pajak. Hubungan yang baik akan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan dengan pengakuan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara berimbang.

Delapan hak wajib pajak yang termuat dalam taxpayers charter, yaitu:

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, 8 kewajiban wajib pajak yang termuat dalam taxpayers charter, yaitu:

  1. Kewajiban untuk menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.