Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak mengatur nominal harga barang pindahan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia untuk diberikan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 25/2025.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata menjelaskan harga setiap barang yang dipindahkan ke Indonesia dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, PMK 25/2025 hanya mengatur mengenai kriteria barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan, bukan nominalnya.
"Kita tidak mengatur sampai minimal atau maksimal dari nominalnya. Sekali lagi, parameternya adalah yang wajar digunakan sebagai barang kebutuhan rumah tangga," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).
Susila memberikan contoh, misalnya A memiliki alat penyedot debu seharga Rp500.000, sedangkan harga penyedot debu milik B senilai Rp3 juta.
Jika dikomparasikan, kedua orang tersebut memiliki alat yang sama, tetapi nominalnya berbeda. Atas impor kedua barang tersebut, DJBC sama-sama memberikan perlakuan yang sama untuk diberikan pembebasan bea masuk.
Menurutnya, impor barang pindahan tersebut dibebaskan bea masuk sepenuhnya asalkan memenuhi ketentuan jumlah yang wajar sebagai barang pindahan.
"Memang tidak ada batasan nominal tertentu, yang penting kembali ke kriteria awal, dipakai untuk kebutuhan rumah tangga selama tinggal di luar negeri," kata Susila.
Sebagai informasi, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Sementara itu, barang keperluan rumah tangga adalah barang yang digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.
Impor barang pindahan tersebut diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, dengan syarat orang terkait harus tinggal atau menetap di luar negeri minimal 12 bulan. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan ataupun surat keterangan yang resmi. (dik)