Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.
Penetapan status wajib pajak nonaktif tersebut dilakukan secara jabatan oleh dirjen pajak. Kewenangan penetapan status wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT secara berturut-turut selama 5 tahun tersebut diatur dalam PER 7/PJ/2025.
“...penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan: a. wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir,” bunyi Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).
Selain karena tidak melaporkan SPT, dirjen pajak bisa menetapkan wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
Selain itu, wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir juga bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif secara jabatan.
Ringkasnya, dirjen pajak bisa menetapkan status nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 5 tahun bertutur-turut.
Ketentuan ini berbeda apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu, yaitu PER-4/PJ/2020. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf f PER-4/PJ/2020, penetapan wajib pajak nonefektif di antaranya dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.
Artinya, PER-7/PJ.2025 memperpanjang jangka waktu penetapan status wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau tidak ada pembayaran pajak. Sebelumnya, jangka waktu tersebut ditetapkan selama 2 tahun dan kini menjadi 5 tahun.
Sebagai informasi, wajib pajak nonaktif merupakan terminologi pengganti dari wajib pajak nonefektif. Wajib pajak nonaktif berarti wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?
Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 8 kriteria berikut:
Selain kedelapan kriteria tersebut, dirjen pajak bisa menetapkan wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan berikut: