PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 05 Juli 2025 | 10.00 WIB
Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.

Penetapan status wajib pajak nonaktif tersebut dilakukan secara jabatan oleh dirjen pajak. Kewenangan penetapan status wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT secara berturut-turut selama 5 tahun tersebut diatur dalam PER 7/PJ/2025.

“...penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan: a. wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir,” bunyi Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Selain karena tidak melaporkan SPT, dirjen pajak bisa menetapkan wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.

Selain itu, wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir juga bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif secara jabatan.

Ringkasnya, dirjen pajak bisa menetapkan status nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 5 tahun bertutur-turut.

Ketentuan ini berbeda apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu, yaitu PER-4/PJ/2020. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf f PER-4/PJ/2020, penetapan wajib pajak nonefektif di antaranya dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.

Artinya, PER-7/PJ.2025 memperpanjang jangka waktu penetapan status wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau tidak ada pembayaran pajak. Sebelumnya, jangka waktu tersebut ditetapkan selama 2 tahun dan kini menjadi 5 tahun.

Sebagai informasi, wajib pajak nonaktif merupakan terminologi pengganti dari wajib pajak nonefektif. Wajib pajak nonaktif berarti wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?

Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 8 kriteria berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP);
  3. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) namun belum memenuhi syarat sebagai SPLN;
  4. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN;
  5. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  6. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  7. Wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP; dan
  8. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Selain kedelapan kriteria tersebut, dirjen pajak bisa menetapkan wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  2. Wajib pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  3. Wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  4. Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
  5. Wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
  6. Wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.