PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Juni 2025 | 19.00 WIB
Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan masa berlaku surat keterangan bebas (SKB) atas pemotong PPh oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025.

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh—salah satunya karena PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang—dapat mengajukan SKB pemotongan PPh oleh pihak lain.

“SKB mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga akhir tahun pajak wajib pajak bersangkutan. Berarti jika pemotongan/pemungutan terjadi sebelum SKB terbit maka pemotongan/pemungutan tersebut tetap dilakukan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (26/6/2025).

Sebagai informasi, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP). Dalam hal wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, permohonan dapat diajukan:

  1. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; atau
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Saat mengajukan permohonan, wajib pajak harus melampirkan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Adapun permohonan ini berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang mengajukan permohonan, baik secara elektronik melalui Coretax DJP maupun secara langsung atau pos, harus telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Atas permohonan pembebasan pemotongan PPh tersebut, dirjen pajak dapat memberikan keputusan dengan menerbitkan surat keterangan bebas dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025.

Dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025, dirjen pajak dapat menerbitkan surat penolakan. Adapun keputusan diberikan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan

Apabila dalam jangka waktu tersebut ternyata dirjen paajk belum memberikan keputusan maka permohonan SKB dari wajib pajak dianggap disetujui. Atas permohonan wajib pajak yang dianggap disetujui, dirjen pajak wajib menerbitkan SKB paling lama 2 hari. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.