PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 27 Juni 2025 | 09.00 WIB
Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pihak lain dapat menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi batasan kriteria tertentu.

Pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi dirjen pajak untuk mencabut penunjukan pihak lain. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.

“Pihak lain…dapat menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi batasan kriteria tertentu…kepada direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-12/PJ/2025, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Pelaku usaha PMSE dapat menyampaikan pemberitahuan tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu melalui 3 saluran. Pertama, secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua, melalui portal wajib pajak (coretax). Ketiga, laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Atas pemberitahuan tersebut, DJP akan melakukan penelitian. Apabila hasil penelitian menunjukan pelaku usaha PMSE memang tidak lagi memenuhi ketentuan maka dirjen pajak akan mencabut penunjukkan sebagai pihak lain.

Pencabutan tersebut dilakukan dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Pencabutan penunjukan sebagai pihak lain tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan keputusan dirjen pajak.

PER-12/PJ/2025 pun telah memberikan contoh format pemberitahuan tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu. Contoh format tersebut tercantum dalam Lampiran huruf D PER-12/PJ/2025.

Selain itu, PER-12/PJ/2025 juga memberikan contoh format keputusan dirjen pajak mengenai pencabutan sebagai pihak lain. Contoh format tersebut tercantum dalam Lampiran huruf C PER-12/PJ/2025.

Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku usaha PMSE terdiri atas penjual, penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri. 

Adapun PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui sistem elektronik. 

Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pihak lain. Sebagai pihak lain, pelaku usaha PMSE diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari daerah pabean melalui PMSE.

Pasal 4 PER-12/PJ/2025 menyatakan batasan kriteria tertentu itu meliputi: (i) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan; dan/atau (ii) jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.