PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Juni 2025 | 17.00 WIB
Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah menerapkan penyatuan penyetoran atau single billing penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas jasa yang diberikan instansi pemerintah dalam proses kedatangan dan keberangkatan kapal.

Lembaga National Single Window (LNSW) menyatakan metode single billing membuat proses pembayaran PNBP menjadi lebih mudah dan sederhana. Saat ini, ratusan transaksi PNBP jasa kepelabuhanan sudah diproses menggunakan single billing.

"Berbagai tagihan negara yang dikirimkan dari sistem kementerian/lembaga akan digabungkan menjadi 1 kode billing sehingga pembayaran dapat dilakukan sekaligus dalam 1 waktu," bunyi unggahan LNSW di media sosial, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Dalam unggahan ini dijelaskan selama periode April-Mei 2025, terdapat 456 transaksi single billing PNBP senilai Rp2,1 miliar. Transaksi single billing PNBP pada April 2025 tercatat hanya senilai Rp777 juta, sedangkan pada Mei 2025 mencapai Rp1,33 miliar.

Transaksi tersebut dilaksanakan di 9 pelabuhan yang menjadi lokasi piloting single billing PNBP pada layanan single submission (SSm) pengangkut. Kesembilan pelabuhan tersebut meliputi Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Kendari, serta Pelabuhan Kuala Tanjung.

Kemudian, ada Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Lhokseumawe, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Teluk Bayur, dan Pelabuhan Tanjung Wangi.

Menurut LNSW, implementasi single billing PNBP memberikan transparansi dalam struktur biaya sehingga memungkinkan pelaku usaha untuk memprediksi dan merencanakan pengeluaran dengan lebih akurat.

"Hal ini mendukung efisiensi operasional dan membantu perusahaan dalam mengelola anggaran secara lebih efektif," bunyi unggahan LNSW.

Penerapan single billing menjadi bagian dari upaya Kemenkeu mempermudah pembayaran dalam sistem logistik nasional. Sebab saat kapal datang atau pergi dari pelabuhan, terdapat banyak layanan pemerintah yang harus diakses.

Beberapa di antaranya yakni jasa labuh, jasa navigasi, dan jasa telekomunikasi pelayaran dari Kemenhub. Selain itu, ada pula jasa karantina kesehatan yang diberikan oleh Kemenkes.

Dengan instansi pengampu yang berbeda-beda, tagihan PNBP atas jasa tersebut juga akan terpisah-pisah. Dahulu, agen perlu mengurus tagihan layanan ke masing-masing instansi, menerima banyak kode billing, serta membayar dulu agar mendapat pelayanan.

Namun kini, terdapat inovasi single billing PNBP yang menyederhanakan pembayaran untuk layanan kapal melalui sistem digital Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Data tagihan layanan kapal akan dikirimkan sistem kementerian/lembaga di SINSW, yang semuanya akan dijadikan dalam 1 kode billing.

Selain itu, layanan juga diberikan terlebih dulu karena pembayaran dapat dilakukan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.