KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Juni 2025 | 13.30 WIB
Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Sejumlah tanki berada di wilayah operasional ladang sumur minyak Blok Rokan areal kerja Rantau Bais di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Riau, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan beragam insentif bagi kegiatan usaha hulu migas. Merujuk pada Keptusan Menteri ESDM 199/2021, insentif diberikan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi migas serta menjaga kelangsungan investasi. 

Lantas bagaimana alur pemberian insentif bagi kontraktor hulu migas?

Masih mengacu pada Kepmen ESDM 199/2021, permohonan insentif diajukan oleh kontraktor kepada SKK Migas dengan alur sebagai berikut.

SKK Migas melakukan evaluasi terhadap jenis-jenis insentif secara case by case terhadap usulan kontraktor, termasuk verifikasi terkait dengan data, asumsi, dan skenario pemberian insentif.

Apabila memenuhi syarat, selanjutnya dilakukan pengujian kriteria umum dengan melakukan evaluasi keekonomian kontraktor berbasis ekonometrika yang bersifat dinamis menggunakan data historis plan of development (POD) sebagai dasar kelayakan pemberian insentif (IRR atau PI). 

Di sisi lain, apabila terdapat usulan permohonan insentif kontraktor yang tidak memenuhi kriteria umum berdasarkan pengujian keekonomian, tetapi memenuhi kriteria khusus, SKK Migas akan melakukan assessment terhadap jenis-jenis insentif secara case by case terhadap usulan kontraktor. 

Kemudian, dalam hal usulan kontraktor memenuhi kriteria umum dan/atau kriteria khusus, SKK Migas akan menyiapkan rekomendasi skenario insentif untuk disampaikan kepada menteri ESDM. 

"SKK Migas menyampaikan rekomendasi pemberian insentif paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan berikut dokumen pendukung dari kontraktor diterima secara lengkap," bunyi Lampiran Kepmen ESDM 199/2021, dikutip pada Jumat (13/6/2025). 

Terakhir, menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan insentif dengan mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas. 

Jenis-Jenis Insentif Hulu Migas

Jenis insentif kegiatan usaha hulu migas yang bisa diberikan, terbagi ke dalam dua skema kontrak, yakni bagi hasil dengan skema cost recovery dan bagi hasil dengan skema gross split. 

Untuk bagi hasil skema cost recovery, insentif yang bisa diberikan antara lain insentif besaran bagi hasil migas, besaran first tranche petroleum (FTP), investment credit, besaran imbalan domestic market obligation (DMO), dan percepatan depresiasi. 

Kemudian, insentif untuk kontrak bagi hasil dengan skema gross split berupa besaran tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.