BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Juni 2025 | 16.45 WIB
Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Dari kiri ke kanan: Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Chairman ISNU Forum Hery Haryanto Azumi, Founder DDTC Darussalam dalam ISNU Forum of Investment, Trade and Global Affairs dengan tema 'Urgensi Badan Penerimaan Negara di Tengah Krisis dan Defisit APBN', Rabu (11/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Diskusi mengenai pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), sebagai unit yang terpisah dari Kementerian Keuangan, terus berlanjut. Namun, topik pembahasannya kini bukan lagi sekadar soal perlu atau tidaknya BPN dibentuk, tetapi mengarah kepada 'Apa-apa saja pekerjaan rumah setelahnya?'

Founder DDTC Darussalam memberikan catatan menarik mengenai diskursus pembentukan Badan Penerimaan Negara. Menurutnya, reformasi kelembagaan di dalam tubuh Kementerian Keuangan bisa menjadi solusi atas berbagai tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia, terutama stagnannya tax ratio dalam satu dekade terakhir.

"Selama ini, upaya reformasi dari sisi regulasi dan administrasi sudah dilakukan. Yang belum adalah reformasi dari sisi kelembagaan," kata Darussalam dalam ISNU Forum of Investment, Trade and Global Affairs dengan tema 'Urgensi Badan Penerimaan Negara di Tengah Krisis dan Defisit APBN', Rabu (11/6/2025). 

Namun, Darussalam mengungkapkan ada dua konsekuensi penting yang perlu ditindaklanjuti pemerintah apabila BPN resmi didirikan nantinya. 

Pertama, perlu ada tax ombudsman yang independen dengan posisi yang setara dengan BPN. Kedua, perlu dibangun tax policy unit atau unit kebijakan perpajakan yang terpisah dari BPN.

Tax ombudsman yang independen, lanjut Darussalam, diperlukan untuk memastikan hak-hak wajib pajak bisa dipenuhi dengan sebaik-baiknya. 

Selama ini di Indonesia, fungsi tax ombudsman dijalankan oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Dengan dibentuknya BPN nanti, perlu ada pembahasan mendalam untuk turut 'menaikkan level' Komwasjak menjadi selevel dengan BPN. 

"Ketika DJP dinaikkan jadi lembaga yang setara Kemenkeu, tidak bisa selesai di situ saja. Harus dilihat lembaga lain yang mengawasi BPN dan berjalannya pemungutan pajak, yakni Komite Pengawas Perpajakan. Artinya ketika DJP naik jadi BPN, Komwasjak juga harus naik kelas," kata Darussalam. 

Keberadaan Komwasjak yang independen, imbuh Darussalam, mutlak perlu untuk memastikan wajib pajak dilindungi dan bisa memperoleh hak-haknya.

Mengacu pada best practices secara internasional, sesuai dengan data IBFD, sebanyak 25 dari 42 negara yang disurvei memiliki wujud Tax Ombudsman yang setara dengan badan pengelola penerimaan pajak. Hal ini perlu menjadi acuan bagi Indonesia ketika mendirikan BPN nantinya. 

Selanjutnya, Darussalam menambahkan, tax policy unit juga perlu didesain terpisah dari BPN. Hal ini bertujuan membatasi kekuasaan atas BPN dan mengindari kebijakan yang memunculkan beban administrasi pajak yang berlebihan. 

"Dibentuknya satu unit penyusun kebijakan yang terpisah dari BPN juga membangun mekanisme check and balance. Agar BPN tidak mengerjakan semuanya, dari sisi kebijakan hingga eksekusi. Dari teori pemisahan kekuasaan, mestinya pembuatan kebijakan dan eksekusi mestinya berbeda," kata Darussalam. 

Tax policy unit yang terpisah dari BPN, Darussalam melanjutkan, diharapkan menjadi insititusi yang kompeten dan bertanggung jawab terhadap perancangan sistem perpajakan, analisis kebijakan perpajakan, harmonisasi dan penulisan rancangan undang-undang pajak, serta transparansi fiskal. 

Meski terpisah dari BPN, tax policy unit ini, sebaiknya tetap berada di bawah atap Kementerian Keuangan. Darussalam memandang tax policy unit seyogianya menjadi unit yang menjembatani antara kebijakan makrofiskal dan administrasi perpajakan. 

Selain Darussalam, diskusi yang digelar oleh ISNU ini juga menghadirkan sejumlah pembicara kompeten seperti Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dan Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochammad Dera Lauranno Kusnadi
baru saja
Sungguh berita yang sangat menarik yang pembahasannya mengenai arah reformasi perpajakan di Indonesia dengan pembentukan komwasjak independen dan tax policy unit yang terpisah dari BPN sehingga dapat menjamin Independensi sebagai langkah membawa kepada sistem pajak semakin transaparan dan bijak.
user-comment-photo-profile
dinda. ddtc
baru saja
Berita ini sangat bermanfaat, melihat pernyataan Bapak Darussalam yang menarik dan juga menambah pengertian terkait perspektif kebijakan perpajakan yang seimbang yang nantinya akan dikeluarkan agar terus berjalan berkelanjutan denagn bijak.
user-comment-photo-profile
Calissta Verginia Karlan
baru saja
Pandapat Bapak Darussalam yang tertuang dalam artikel ini sangat benar adanya. Memang benar adanya bahwa lembaga independen seperti yang diarahkan yakni Komwasjak dan Tax Policy Unit sangat penting kehadirannya. Agar prinsip perpajakan berjalan dengan baik atau tidak adanya kekuatan mayoritas.
user-comment-photo-profile
Michael Chang
baru saja
Perspektif yang menarik dari Bapak Darussalam ntuk dibahas dan dikaji lebih lanjut, utamanya berkaitan dengan pendekatan kelembagaan dalam aspek reformasi perpajakan melalui pembentukan BPN. Prinsip check and balances kemudian menjadi isu utama berkaitan dengan pembentukan BPN selaku otoritas perpajakan yang berwenang, sehingga diperlukannya institusi tersendiri yang setara guna menjalakan fungsi pengawasan dan fungsi regulasi terhadap wewenang dan pelaksanaan fungsi BPN.
user-comment-photo-profile
Muhammad Naufal Hardiza
baru saja
Wacana pendirian Badan Penerimaan Negara sebagai otoritas pajak yang terpisah dari dan setara dengan Kementerian Keuangan selalu menjadi diskusi yang menarik. Namun pembahasan terkait apa yang menjadi PR dan tantangan badan yang diharapkan membawa angin segar sistem perpajakan di Indonesia ini, masih luput dari perhatian publik. Pernyataan Bapak Darussalam selaku Founder DDTC mengingatkan kembali akan pentingnya independensi pengawasan dan pendirian unit kebijakan pajak yang terpisah demi mewujudkan check and balances serta pencegahan kesewenang-wenangan atas peraturan pajak. Unit kebijakan pajak yang digagas Bapak Darussalam seyogianya akan menjadi unit yang menjembatani kebijakan fiskal dengan administrasi perpajakan.
user-comment-photo-profile
Fatrick Efendy
baru saja
Saya setuju dengan pendapat Bapak Darussalam bahwa pembentukan BPN harus sejalan dengan kehadiran lembaga komwasjak. Demi menciptakan sistem perpajakan yang adil dan seimbang.
user-comment-photo-profile
Ihsanul Alvin Sofyan
baru saja
Terobosan akan pendirian BPN yang diiringi dengan pembentukan Komwasjak independen dan Tax Policy Unit mencerminkan visi jangka panjang dalam membangun sistem perpajakan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Semoga implementasinya berjalan konsisten dan membawa manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
user-comment-photo-profile
Malvin Adinata
baru saja
Saya setuju dengan pandangan Bapak Darussalam bahwa pembentukan BPN harus diiringi dengan kehadiran lembaga independen seperti Komwasjak dan Tax Policy Unit yang kuat agar reformasi kelembagaannya berjalan dengan seimbang. Ditakutkan terjadi ketimpangan otoritas dan dominasi yang mengurangi kontrol atas objektif dari setiap kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan.
user-comment-photo-profile
Muhammad Fathir Anwar Dzaki
baru saja
Agar terciptanya reformasi perpajakan secara menyeluruh dibutuhkan pula reformasi dari sisi kelembagaan. Gagasan pembentukan BPN ini bisa jadi jawaban atas stagnannya tax ratio. Pendekatan kelembagaan ini juga menjadi sarana agar terciptanya check and balance pada sistem fiskal di Indonesia. sebuah gagasan yang sangat luar biasa, kami turut mengapresiasi atas andil Bapak Darussalam pada forum tersebut.
user-comment-photo-profile
Habibah Rahmawati Hakim
baru saja
Berita ini sangat menarik terlebih membahas pembetukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Saya sangat setuju dengan pendapat dari Bapak Darussalam bahwa perencanaan pembentukan BPN dilengkapi dengan Komwasjak Independen dan komite pengawas perpajakan sangat relevan karena dapat menjaga keseimbangan dan transparansi perpajakan. Hal ini dapat menjadi langkah cerdas yang akan membuat sistem pajak di Indonesia semakin kuat dan adil
user-comment-photo-profile
Ambrosius Manuel
baru saja
Pernyataan Bapak Darussalam dalam berita ini sangat bermanfaat dalam memperluas perspektif publik mengenai arah reformasi perpajakan di Indonesia. Gagasan tentang pentingnya pembentukan Komwasjak independen dan tax policy unit yang terpisah dari BPN memberikan cara berpikir yang konstruktif dan seimbang. Hal ini juga mencerminkan visi jangka panjang yang berpihak pada transparansi, dan keadilan fiskal.
user-comment-photo-profile
Wahyu Intan Maulidiyah
baru saja
Diskusi yang sangat menarik dan sangat membuka wawasan. Pembentukan BPN yang diikuti dengan Komwasjak independen dan tax policy unit menunjukkan pentingnya memperkuat sistem perpajakan.
user-comment-photo-profile
Annisa Amalia Nurul Mumtaz
baru saja
Pernyataan Bapak Darussalam dalam artikel ini sangat relevan. Saya setuju bahwa pendirian BPN memang harus dibarengi dengan penguatan kelembagaan lain, khususnya Komwasjak yang independen dan tax policy unit yang terpisah dari fungsi operasional. Hal ini penting untuk menjaga prinsip check and balance serta memastikan kebijakan pajak tetap objektif dan berpihak pada kepentingan publik.
user-comment-photo-profile
Lovenia Falentri Andri
baru saja
Gagasan pembentukan BPN yang terpisah dari Kemenkeu dan dilengkapi dengan tax ombudsman serta tax policy unit independen merupakan langkah progresif dalam reformasi perpajakan. Pendekatan ini dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menciptakan sistem check and balance yang lebih sehat dalam pengelolaan kebijakan fiskal nasional. Apresiasi tinggi untuk DDTC yang konsisten menjadi pelopor pemikiran kritis dan solutif di bidang perpajakan Indonesia.
user-comment-photo-profile
Felix Bahari
baru saja
ngembangan kebijakan perpajakan. Saya sependapat bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai entitas terpisah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat sejumlah konsekuensi kelembagaan yang perlu menjadi perhatian. Di antaranya adalah pentingnya keberadaan tax ombudsman yang independen dan sejajar dengan BPN, serta pembentukan tax policy unit yang berdiri secara mandiri guna menjamin perumusan kebijakan yang objektif dan berimbang. Saya mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam diskusi ini. Semoga inisiatif ini dapat segera terwujud dan membawa dampak positif bagi sistem perpajakan Indonesia ke depan.
user-comment-photo-profile
Marsha Medina
baru saja
Menarik melihat data dari IBFD bahwa 25 dari 42 negara memiliki tax ombudsman yang independen. Indonesia bisa banyak belajar dari praktik-praktik global ini agar pembentukan BPN tidak hanya soal institusi baru, tapi juga menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan berimbang.