DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

DDTC Academy
Senin, 09 Juni 2025 | 16.28 WIB
Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Ilustrasi.

PASCATERBITNYA PMK 15/2025, proses bisnis pemeriksaan pajak berubah. Salah satu aspek yang diatur dalam PMK tersebut adalah pembahasan temuan sementara. Aspek ini disebut-sebut bertujuan untuk menekan tingkat kekalahan otoritas dalam sengketa di Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan Pasal 1 PMK 15/2025, pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pembahasan temuan sementara merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan pemeriksa pajak saat pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pembahasan temuan sementara dilakukan melalui penyampaian panggilan pembahasan temuan sementara kepada wajib pajak dilampiri dengan daftar temuan sementara.

“Pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 15/2025.

Terkait dengan pembahasan temuan sementara, berdasarkan pada Pasal 8 PMK 15/2025, wajib pajak berhak:

  • menghadiri pembahasan temuan sementara;
  • memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik dalam rangka pembahasan temuan sementara; dan
  • menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka pembahasan temuan sementara.

Adapun salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah hak wajib pajak di atas tidak berlaku jika pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe pemeriksaan spesifik.

Sesuai dengan Pasal 17 PMK 15/2025, Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajib pajak diberikan kesempatan untuk:

  • memberikan dan memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik;
  • memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik, yang dipinjam atau diminta berdasarkan surat permintaan, yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak; dan
  • menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh wajib pajak

Adanya ketentuan pembahasan temuan sementara menjadikan PMK 15/2025 juga sebagai penanda era baru pemeriksaan pajak dan transfer pricing. Terlebih, ada pemangkasan jangka waktu pemeriksaan yang turut berpotensi memunculkan sengketa jika wajib pajak tidak setuju dengan hasilnya.

Dalam situasi tersebut, wajib pajak perlu strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Terlebih, seperti yang diulas dalam Lexology In-Depth: Tax Disputes and Litigation edisi ke-13, otoritas juga berupaya meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak.

Dengan adanya era baru pemeriksaan pajak ini, DDTC Academy exclusive seminar bertajuk Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing Pascaterbitnya PMK 15/2025. Acara digelar DDTC Academy secara hybrid pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 09.30-15.30 WIB.

Untuk offline, peserta akan langsung mengikuti exclusive seminar di Menara DDTC, Jakarta. Untuk online, peserta dapat mengikuti acara melalui Zoom. Adapun pemateri seminar merupakan para profesional DDTC yang telah berpengalaman pada bidang litigasi.

Acara dibagi menjadi 2 sesi. Pada sesi 1, Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora dan Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyi akan membawakan materi pemeriksaan pajak dan poin-poin penting yang perlu diantisipasi pascaterbitnya PMK 15/2025. Mereka juga akan mengulas tax control framework.

Pada sesi 2, Senior Manager of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby serta Senior Manager of DDTC Consulting Veronica Kusumawardani akan menyampaikan materi terkait dengan pemeriksaan pajak menyangkut transfer pricing pascaterbitnya PMK 15/2025. Keduanya juga akan mengulas tren sengketa transfer pricing.

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut Offline di Menara DDTC atau Online melalui Zoom.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.