Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – DJP mengatur ulang ketentuan penelitian material perihal penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui PER-8/PJ/2025.
Merujuk Pasal 124 ayat (1) PER-8/PJ/2025, penelitian material dilakukan setelah terbitnya surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB. Adapun penelitian material dilakukan untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang.
“Untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang: a. KPP...melakukan penelitian material atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh...,” bunyi penggalan Pasal 124 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Minggu (8/6/2025).
KPP yang melakukan penelitian material atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB dibedakan antara subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Bagi SPDN, penelitian material dilakukan oleh KPP tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau tempat kedudukan badan di mana SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atau badan yang bersangkutan diadministrasikan.
Sementara itu, penelitian material bagi SPLN dilakukan oleh KPP Badan dan Orang Asing. Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) PER-8/PJ/2025, terdapat 3 hal yang akan diteliti dalam penelitian material.
Pertama, memastikan lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan yang dicantumkan dalam permohonan penelitian formal telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kedua, meneliti kebenaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terdapat dalam bukti penjualan/bukti transfer/bukti penerimaan uang. Hal ini dilakukan dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Ketiga, menentukan kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan dengan harga pasar berdasarkan pendekatan penilaian (appraisal).
Hal tersebut dilakukan dalam hal pengalihan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Hasil penelitian material yang menunjukan adanya perbedaan antara nilai pengalihan yang dinyatakan wajib pajak dengan nilai sesungguhnya (transaksi tidak dipengaruhi hubungan Istimewa) atau nilai seharusnya (transaksi dipengaruhi hubungan istimewa) bisa berujung pada permintaan penjelasan.
Untuk diperhatikan, KPP akan meminta penjelasan tersebut secara tertulis kepada wajib pajak apabila perbedaan nilai tersebut mengakibatkan adanya kekurangan penyetoran PPh.
Apabila wajib pajak menyetujui perhitungan PPh PHTB terutang berdasarkan hasil penelitian material maka wajib pajak harus menyetor kekurangan PPh yang masih harus dibayar.
Apabila wajib pajak tidak menyetujui perhitungan PPh PHTB berdasarkan hasil penelitian material maka KPP akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan. Perincian ketentuan penelitian material atas penyetoran PPh PHTB dapat disimak dalam PER-8/PJ/2025. (rig)