PERPAJAKAN DDTC

Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

Perpajakan DDTC
Rabu, 04 Juni 2025 | 14.55 WIB
Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

JELANG Iduladha, permintaan terhadap hewan ternak untuk kurban biasanya melonjak tajam. Kondisi ini pada akhirnya turut berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi, khususnya transaksi jual beli hewan ternak oleh pelaku usaha.

Tidak sedikit perusahaan bidang peternakan ataupun perusahaan yang hanya berpartisipasi dalam distribusi dan penyaluran hewan kurban terlibat aktif dalam transaksi ini. Namun, ada aspek penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu perlakuan pajak atas transaksi penjualan hewan ternak untuk kurban.

Hewan kurban seperti sapi, kambing, dan domba merupakan jenis ternak yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Berdasarkan pada Pasal 16B UU PPN, barang kebutuhan pokok dapat dibebaskan dari PPN. Meski demikian, dari perspektif perpajakan, tidak semua transaksi hewan ternak secara otomatis dibebaskan dari PPN.

Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, hanya sapi indukan yang termasuk dalam objek pembebasan PPN. Sapi indukan, merujuk pada ketentuan dalam PMK 267/2015 s.t.d.t.d. PMK 142/2017, merupakan ternak yang memenuhi kriteria sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2 sampai 4 tahun, dan bebas dari segala cacat genetik dan fisik.

Sementara itu, penyerahan hewan ternak lainnya, seperti sapi potong, kambing, atau domba, pada prinsipnya tetap merupakan objek PPN, kecuali memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, penyerahan hewan ternak selain sapi indukan dikenakan PPN 12%.

Tidak hanya itu, masih ada ketentuan teknis lainnya yang mengatur tentang pembebasan PPN atas bahan pakan dan jenis ternak tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik peternakan serta tujuan distribusinya.

Untuk membantu pelaku usaha memahami secara lebih jelas dan sistematis, Perpajakan DDTC telah menyusun rekap ketentuan yang merangkum berbagai peraturan terkait perlakuan pajak atas hewan ternak untuk kurban.

Rekap ini dapat menjadi referensi praktis bagi perusahaan agar tetap patuh pajak tanpa mengurangi esensi dari semangat berkurban.

Selengkapnya dapat Anda baca di Perpajakan DDTC pada bagian Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.