LAPORAN FOKUS

Hasil Survei Singkat Pembaca Soal Aktivasi Coretax, Simak di Sini!

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Desember 2025 | 09.40 WIB
Hasil Survei Singkat Pembaca Soal Aktivasi Coretax, Simak di Sini!

JAKARTA, DDTCNews - DDTCNews telah merampungkan survei singkat bagi pembaca untuk menggali pengalaman mereka saat melakukan aktivasi akun coretax system. Periode survei berlangsung selama sepekan, dari Rabu (26/11/2025) hingga Selasa (2/12/2025).

Survei ini disusun untuk memahami pengalaman wajib pajak orang pribadi dalam menggunakan coretax system, khususnya pada tahap aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Karenanya, responden survei ini adalah wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan aktivasi Coretax DJP.

Pengumpulan data dilaksanakan secara daring melalui kuesioner yang disajikan dalam Google Forms. Penyebaran tautan (link) pengisian kuesioner kepada pembaca DDTCNews dilakukan lewat situs web dan media sosial. Hingga penutupan periode pengisian kuesioner, sebanyak 193 pembaca telah menjadi responden dan mengisi survei secara daring.

Sebagai informasi, survei ini tidak mencari keterwakilan pandangan dari wajib pajak terhadap coretax system. Namun, survei singkat ini mencoba menangkap gambaran secara umum mengenai pengalaman pembaca dalam mengoperasikan coretax system, khususnya pada tahapan aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Profil Responden

Latar belakang individu oleh setiap responden cukup beragam. Hal ini menggambarkan luasnya kalangan yang turut membaca DDTCNews, baik ditinjau dari sisi profesi, usia, atau domisilinya.

Dari 193 responden yang mengisi kuesioner, mayoritas sebanyak 126 orang (65,3%) berprofesi sebagai pegawai swasta. Sisanya, responden bekerja sebagai aparatur sipil negara/ASN (28 orang, 14,5%); wiraswasta (18 orang, 9,3%); dan mahasiswa (9 orang, 4,7%). Profesi lain yang turut mengisi survei, mencakup dosen, pegawai BUMN, dokter, polisi, hingga pegawai honorer.

Dari segi sebaran umur, 42,5% responden (82 orang) berusia 30—43 tahun, 29,5% responden (57 orang) berusia 44—59 tahun, 23,3% responden (45 orang) berusia 17—29 tahun, dan sisanya sebesar 4,7% responden (9 orang) berusia lebih dari 59 tahun.

Kemudian, dari domisilinya, sebanyak 27,5% responden (53 orang) berasal dari DKI Jakarta, diikuti 21,2% responden (41 orang) dari Jawa Barat, 16,6% responden (32 orang) dari Jawa Timur, dan 9,8% responden (19 orang) dari Banten. Sisanya, responden tersebar cukup merata dari Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, hingga Sulawesi Selatan.

Pandangan terhadap Coretax (Secara Umum)

Survei ini mencoba menggali sejauh mana pemahaman pembaca terkait dengan tujuan utama penerapan coretax system. Hasilnya, sebanyak 60,6% responden (117 orang) mengaku paham, 25,4% responden (49 orang) sangat paham, dan 10,9% responden (21 orang) memilih netral. Sisanya, sebanyak 3,1% responden (6 orang) mengaku tidak paham dan sangat tidak paham terhadap tujuan coretax system.

Masih soal Coretax DJP secara umum, sebanyak 53,3% responden (101 orang) mengaku merasakan dampak atau perubahan layanan akibat implementasi coretax system. Perubahan yang dimaksud, misalnya, perubahan skema pelaporan pajak online, perubahan alur layanan administrasi, atau perubahan lainnya yang menyangkit kewajiban administratif pajak.

Lalu, sebanyak 33,2% responden (64 orang) sangat merasakan perubahan layanan, 9,8% responden (19 orang) memilih netral, 2,6% responden (5 orang) tidak merasakan, dan 2,1% responden (4 orang) mengaku sangat tidak merasakan perubahan layanan pada Coretax DJP.

Lantas apakah Coretax DJP diyakini mempermudah administrasi perpajakan bagi wajib pajak? Sebanyak 44,6% responden (86 orang) setuju terhadap pertanyaan tersebut. Sebanyak 29% responden (56 orang) sangat setuju, 15% responden (29 orang) netral, 7,8% responden (15 orang) tidak setuju, dan sebanyak 3,6% responden (7 orang) sangat tidak setuju.

Hasil tersebut menunjukkan mayoritas responden memandang coretax system dibangun untuk mempermudah administrasi perpajakan wajib pajak. Meski demikian, masih terdapat sebagian kecil responden yang bersikap netral atau bahkan tidak setuju, menandakan perlunya ruang perbaikan coretax system oleh otoritas.

Temuan ini menggambarkan bahwa secara umum tingkat penerimaan terhadap coretax system tersebut tergolong tinggi. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan implementasinya berjalan konsisten dan responsif terhadap masukan wajib pajak.

Kemudian, isu tentang sosialisasi coretax system ternyata masih menjadi pekerjaan rumah bagi DJP. Kendati sebanyak 38,9% responden (75 orang) menilai sosialisasi yang dilakukan DJP sudah memadai, masih ada 21,2% responden (41 orang) yang menganggap sosialisasi tentang coretax system tidak memadai. Sebanyak 21,2% responden (41 orang) juga memilih netral, 11,4% responden (21 orang) menilai sangat memadai, dan 7,3% responden (14 orang) memilih sangat tidak memadai.

Aktivasi Akun Coretax

DJP sempat menyampaikan bahwa wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun coretax system agar dapat mengakses layanan digital yang tersedia pada coretax, misal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Adapun aktivasi akun adalah proses untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada sistem DJP.

Lantas apakah pembaca sudah benar-benar memahami tujuan dari aktivasi akun Coretax DJP? Hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 58,5% responden (113) paham terhadap tujuan aktivasi akun coretax system. Sisanya, 33,7% responden (65 orang) sangat paham, 7,3% responden (14 orang) netral, dan 0,5% (1 orang) mengaku tidak paham apa tujuan aktivasi akun coretax system.

Tingginya pemahaman pembaca terhadap tujuan aktivasi akun Coretax DJP sejalan dengan penilaian mereka terhadap sosialisasi yang dijalankan oleh DJP. Survei menunjukkan bahwa sebanyak 49,2% responden (95 orang) menilai sosialisasi DJP mengenai aktivasi akun coretax system sudah memadai. Sebanyak 17,6% responden (34 orang) memilih netral, 17,1% responden (33 orang) menilai tidak memadai, 13% responden (25 orang) menilai sangat memadai, dan 3,1% (6 orang) sangat tidak memadai.

Soal tingkat kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax DJP, pembaca punya penilaian yang beragam. Sebanyak 45,1% responden (87 orang) menganggapnya mudah, 25,9% responden (50 orang) menilai sangat mudah, 14% responden (27 orang) memilih netral, 13% responden (25 orang) menilai tidak mudah, dan 2,1% responden (4 orang) memilih sangat tidak mudah.

Temuan tersebut mencerminkan bahwa sebagian besar responden telah merasakan kemudahan dalam proses aktivasi akun Coretax DJP. Namun, masih adanya responden yang menilai proses aktivasi akun Coretax DJP belum mudah sehingga memerlukan perbaikan.

Di balik ragam respons tentang tingkat kemudahan aktivasi Coretax DJP, ternyata mayoritas sebanyak 55,4% responden (107 orang), kompak mengamini bahwa gangguan teknis merupakan kendala utama dalam pelaksanaan aktivasi coretax system. Sementara itu, sebanyak 32,1% responden (62 orang) mengaku tidak ada kendala, dan 4,1% responden (8 orang) mengaku tidak paham langkah-langkah dalam melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

Selain opsi-opsi tersebut, responden juga menuliskan secara mandiri beberapa kendala yang mereka temui dalam aktivasi akun coretax system. Di antaranya, link aktivasi yang tidak terkirim ke email atau ponsel wajib pajak dan banyaknya notifikasi eror yang tidak dipahami oleh wajib pajak. "Bahkan saat ditanyakan ke petugas pajak, mereka juga banyak yang belum memahami," tulis salah satu responden.

Seberapa mudah aktivasi akun coretax system tergambar pada lama waktu yang dibutuhkan wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun. Hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 47,2% responden (91 orang) memerlukan waktu 5—15 menit untuk mengaktivasi akun Coretax DJP. Sisanya, sebanyak 26,9% responden (52 orang) butuh waktu lebih dari 15 menit dan 23,3% responden (45 orang) hanya perlu kurang dari 5 menit untuk aktivasi coretax system.

Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Dari seluruh responden yang mengisi kuesioner, ternyata belum semuanya sudah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Hasil survei menunjukkan bahwa 92,7% responden (179 orang) sudah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik dan 7,3% responden (14 orang) belum membuatnya.

Dari 179 responden yang sudah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik, sebanyak 64,8% di antaranya (116 orang) mengaku paham tentang tujuan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik. Sisanya, sebanyak 27,4% responden (49 orang) mengaku sangat paham, 6,1% responden (11 orang) memilih netral, dan 1,7% responden (3 orang) tidak paham.

Soal kemudahan dalam membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik, sebanyak 59,2% responden (106 orang) mengaku mudah, 25,7% responden (46 orang) memilih sangat mudah, 10,6% responden (19 orang) netral, 3,9% responden (7 orang) tidak mudah, dan hanya 0,6% responden (1 orang) memilih sangat tidak mudah.

Lantas apa kendala utama yang dialami wajib pajak saat membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik? Sebanyak 46,4% responden (83 orang) mengaku tidak ada kendala. Namun, ada 45,8% responden (82 orang) mengakui masih terkendala gangguan teknis pada sistem. Lalu, sebanyak 3,9% responden (7 orang) menganggap petunjuk kurang jelas dan hanya 1,7% (3 orang) yang tidak paham langkah-langkah dalam pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Sama seperti pada langkah aktivasi coretax, sebagian besar responden butuh waktu 'singkat' untuk membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Survei menunjukkan sebanyak 44,1% responden (79 orang) butuh waktu 5—15 menit untuk membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Sisanya, 37,4% responden (67 orang) hanya perlu kurang dari 5 menit, 17,3% responden (31 orang) perlu waktu lebih dari 15 menit, dan sisanya (0,1%) 1 orang belum berhasil membuat kode otorisasi

Yang menarik, dari 14 responden yang belum membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik, sebanyak 42,9% responden (6 orang) mengaku tidak tahu caranya. Kemudian, sebanyak 28,6% responden (4 orang) mengaku tidak tahu apakah perlu membuat kode otorisasi atau tidak, 14,2% responden (2 orang) gagal membuat karena kendala teknis, dan 14,2% responden lainnya memilih menunda membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Bagi responen yang belum membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik, sebanyak 50% di antaranya (7 orang) memilih netral terkait dengan dengan cukup tidaknya DJP dalam memberikan sosialisasi. Sebanyak 35,7% responden (5 orang) memilih tidak memadai, dan 14,3% responden (2 orang) menilai sangat tidak memadai.

Survei ini juga mengungkap bahwa mayoritas responden yang belum membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (57,1%; 8 orang) memerlukan panduan langkah demi langkah (step by step) pada laman coretax untuk mempermudah pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik. Sisanya, 35,7% responden (5 orang) ingin adanya panduan berupa video dan 7,1% responden (1 orang) ingin ada panduan dalam wujud booklet.

Responden yang belum membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik juga diberikan ruang untuk menyampaikan pengalaman atau uneg-unegnya.

Ada 1 pesan utama yang mereka sampaikan, yakni masih adanya kendala teknis dalam membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Ada keluhan bahwa proses pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik ribet dan tidak mudah, serta ada gangguan teknis seperti proses verifikasi yang sering gagal karena bug dan sistem yang hang atau downtime. "Ini membuat pengguna malas," tulis salah satu responden.

Bagi responden yang belum membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik, sebanyak 42,9% responden (6 orang) memilih netral ketika ditanya mengenai tingkat kemudahan dalam mengoperasikan coretax system secara keseluruhan. Sebanyak 28,6% responden (4 orang) mengaku mudah, 21,4% responden (3 orang) mengaku tidak mudah, dan hanya 7,1% responden (1 orang) menilai sangat mudah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.