JAKARTA, DDTCNews - Survei singkat yang diadakan oleh DDTCNews turut menyingkap sekelumit pengalaman wajib pajak saat menggunakan coretax system, terutama di tahap aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik.
Sebanyak 193 pembaca DDTCNews yang menjadi responden survei menuliskan kesan pesan mereka, juga masukan konstruktif bagi pengembangan coretax system ke depannya.
Ada 3 pertanyaan terbuka bagi pembaca yang disajikan dalam kuesioner survei ini. Pertama, ruang terbuka untuk menuliskan pengalaman bagi responden yang sudah melakukan aktivasi coretax system.
Jawabannya cukup beragam. Setidaknya ada 5 pesan yang disampaikan oleh pembaca.
Pertama, masih adanya kendala sistem dan eror. Responden mengaku masih cukup sering mengalami masalah teknis seperti sistem yang lambat, munculnya eror, munculnya bug, log out sendiri, loading berulang, serta gangguan saat verifikasi foto atau data Dukcapil.
Kedua, proses aktivasi yang dinilai membingungkan bagi beberapa orang. Aktivasi akun juga terhambat karena ketidaksesuaian atau perubahan data (email atau nomor HP) yang mengharuskan wajib pajak datang langsung ke KPP.
Ketiga, masih perlunya sosialisasi. Kendati mayoritas responden menilai aktivasi akun coretax cukup mudah, otoritas dinilai tetap perlu menggencarkan sosialisasi. Beberapa responden menilai DJP perlu memperjelaskan tutorial step by step dalam melakukan aktivasi akun coretax, terutama bagi wajib pajak yang belum melek digital atau baru membuat NPWP.
"Proses aktivasi akun Coretax bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga sebagai tolok ukur kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi transformasi digital perpajakan. Saya menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi Coretax tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga oleh stabilitas infrastruktur serta kesiapan pengguna yang harus terus diperkuat melalui pendampingan dan peningkatan literasi digital," tulis salah satu responden, dikutip pada Jumat (5/12/2025).
Selain itu, responden juga diberikan ruang untuk menuliskan pengalamannya saat membuat kode otorisasi. Seperti diketahui, wajib pajak tidak hanya perlu melakukan aktivasi akun coretax system saja, tetapi juga perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Kode otorisasi DJP harus aktif agar wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan via coretax pada tahun depan.
Ada 3 pesan utama yang disampaikan responden dalam kuesioner ini.
Pertama, kemudahan dan kecepatan proses pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik. Banyak responden yang menilai pembuatan kode otorisasi sangat mudah, cepat, dan lancar, terutama setelah adanya perbaikan sistem.
Kedua, masih adanya kendala teknis. Responden memberikan catatan kepada otoritas pajak agar konsistem memperbaiki keandalan sistem dan mengurangi bug.
"Pada waktu itu saya ingin membuat kode otorisasi di Coretax DJP untuk kebutuhan pelaporan. Saya buka portal, login, dan luar biasa semua proses terasa smooth tanpa kendala sama sekali. Menu untuk membuat kode otorisasi mudah ditemukan, instruksinya jelas, dan tidak ada eror sama sekali. Begitu klik Generate, kode muncul dengan cepat. Dalam waktu lebih dari lima menit, saya sudah mendapat kode otorisasi," kata seorang responden.
Ketiga, masih perlunya sosialisasi. Beberapa wajib pajak merasa bingung saat mencoba membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik karena petunjuk yang kurang jelas. Namun, kendala ini teratasi dengan melihat kembali panduan dari DJP. Responden menyarankan adanya petunjuk teknis yang lebih terperinci.
Selanjutnya, dalam pertanyaan terbuka ketiga, responden diminta memberikan harapan dan masukannya untuk pengembangan Coretax DJP. Ada 7 pesan utama yang responden sampaikan.
Pertama, stabilitas dan performa sistem. Responden memandang DJP perlu menjamin stabilitas, kecepatan akses, dan kapasitas server untuk mengurangi eror, lag, downtime, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Beberapa responden menyarankan perbaikan dilakukan saat akhir pekan agar tidak mengganggu jam kerja.
Kedua, keragaman fitur dan fungsinya. Responden menilai perlu ada perbaikan dan penambahan fitur, seperti fitur impor data faktur pajak masukan (CSV/Excel) sempat yang dihilangkan, fitur download faktur pajak dan bukti potong secara massal (ZIP), fitur preview faktur pajak keluaran, penyederhanaan proses pengkreditan faktur pajak beda masa, dan kemudahan pengajuan KSWP serta layanan administrasi lainnya.
Ketiga, keandalan user interface (UI) dan user experience (UX). Responden berharap tampilan Coretax DJP lebih user-friendly, intuitif, dan disederhanakan, terutama bagi wajib pajak yang awam teknologi. Ada permintaan untuk memperjelas notifikasi eror agar informatif, serta panduan teknis/sosialisasi yang lebih sederhana dan menyeluruh kepada semua lapisan wajib pajak dan petugas pajak.
Keempat, integrasi data dan keamanan. DJP diminta untuk meningkatkan sinkronisasi data dengan berbagai instansi seperti Ditjen Bea Cukai serta memperkuat sistem keamanan data wajib pajak.
Kelima, layanan bantuan dan dukungan. Responden mendorong DJP lebih mengembangkan kanal bantuan (helpdesk/chatbot) agar lebih responsif dan informatif terhadap keluhan pengguna. Permintaan untuk perubahan data seperti email/nomor telepon, menurut responden, sebaiknya dapat dilakukan secara online tanpa harus ke KPP.
Keenam, sosialisasi lebih masif. DJP perlu lebih gencar dalam menyosialisasikan coretax system, termasuk sosialisasi wajib bagi ASN, serta penyediaan lebih banyak sumber informasi.
Ketujuh, notifikasi dan tagihan. Responden meminta DJP untuk memperjelas notifikasi kesalahan dan jatuh tempo pembayaran pajak pada coretax system. Tak cuma itu, responden memandang informasi tagihan pajak secara tertulis masih dibutuhkan meskipun sudah ada coretax system. (sap)
