KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 01 Mei 2025 | 07.55 WIB
Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 25/2025, pemerintah mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri.

Sebelumnya, ketentuan mengenai impor barang pindahan WNI yang meninggal dunia di luar negeri belum diatur dalam PMK 28/2008. Berdasarkan PMK 25/2025, barang impor milik WNI yang meninggal dunia dan berdomisili di luar negeri kini dapat diselesaikan sebagai barang pindahan 

“Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri,” bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 25/2025, dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Sebagai barang pindahan, berarti barang WNI yang meninggal di luar negeri yang dikirim ke Indonesia bisa mendapat pembebasan bea masuk. PMK 25/2025 pun telah mengatur 4 syarat yang harus dipenuhi agar barang WNI yang meninggal di luar negeri dianggap sebagai barang pindahan.

Pertama, diimpor oleh keluarga dari WNI yang meninggal dunia. Kedua, merupakan barang keperluan rumah tangga milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri.

Ketiga, tiba paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan perwakilan Republik Indonesia.

Waktu ketibaan barang tersebut dibuktikan dengan tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration). Bukti ini berlaku dalam hal barang pindahan diimpor melalui barang bawaan penumpang yang datang bersamaan dengan orang yang membawa barang tersebut.

Selain itu, waktu ketibaan barang tersebut bisa dibuktikan dengan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest).

Keempat, dikirim atau dibawa dari negara domisili WNI yang meninggal dunia. Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus terpenuhi seluruhnya.

Di sisi lain, orang yang bertanggung jawab untuk memasukkan barang tersebut (importir) harus menyampaikan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). PIBK tersebut disampaikan ke kantor pabean tempat pemasukan barang secara elektronik. PIBK tersebut minimal dilampiri dokumen berupa:

1.       salinan bagian dokumen perjalanan WNI yang meninggal dunia atau dokumen pendukung lainnya yang menyatakan identitas yang bersangkutan;

2.       dokumen yang membuktikan WNI yang meninggal dunia berdomisili di luar negeri;

3.       surat pernyataan keluarga WNI yang meninggal dunia yang dibuat importir;

4.       dokumen yang menjelaskan identitas importir;

5.       dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara Importir dan WNI yang meninggal dunia;

6.       surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan;

7.       dokumen perincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang impor;

8.       surat kuasa, dalam hal PIBK diajukan oleh kuasa importir;

9.       dokumen pemenuhan persyaratan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan

10.   dokumen pelengkap pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.

Dalam hal WNI yang meninggal dunia berdomisili di luar negeri yang tidak terdapat perwakilan Republik Indonesia, maka surat keterangan kematian harus diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau kantor dagang dan ekonomi Indonesia di wilayah tersebut.

Contoh format surat pernyataan keluarga juga telah tercantum dalam lampiran huruf H PMK 25/2025.

Adapun PMK 25/2025 diundangkan pada 28 April 2025 dan berlaku 60 hari setelahnya. Artinya, PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.