Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29. Untuk diperhatikan, PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.
PPh Pasal 29 harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan dan maksimal pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran PPh Pasal 29 tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
“Dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [PPh Pasal 29] yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 9 ayat (4) UU KUP, dikutip pada Minggu (27/4/2025).
Sebelumnya, ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan angsuran PPh Pasal 29 diatur dalam PMK 242/2014. Namun, PMK 242/2014 kini sudah dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024.
Ketentuan mengenai permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 kini diatur dalam Pasal 114 sampai dengan Pasal 121 PMK 81/2024. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diajukan oleh:
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 29. Persyaratan tersebut tergantung pada kondisi wajib pajak apakah mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 karena kesulitan likuiditas atau karena force majeure.
Berikut ringkasannya:
Apabila disandingkan PMK 242/2014, ada 2 syarat baru yang diatur dalam PMK 81/2024. Pertama, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, sudah menjadi kewajibannya. Kedua, SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.
Permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 tersebut disampaikan dengan surat permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29. Merujuk Pasal 114 ayat (5) PMK 81/2024, permohonan tersebut disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 PMK 81/2024.
Artinya, permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 kini bisa diajukan melalui Coretax DJP. Merujuk pada Buku Manual Coretax Modul Layanan Wajib Pajak, permohonan tersebut bisa diajukan melalui Modul Layanan wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 tersebut memiliki kode subkategori layanan AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29. Namun, apabila ditelusuri kategori layanan tersebut belum muncul pada akun Coretax DJP sejumlah wajib pajak. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews