Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Keahlian DPR menyebut RUU tentang Jabatan Hakim diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status hakim sebagai pejabat negara dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Badan Keahlian DPR Raden Priharta Budiprasetya mengatakan hakim selama ini memang merupakan pejabat negara, bukan PNS. Namun, tata cara pengangkatan, pemberian hak keuangan, dan jenjang karier hakim masih mengikuti ketentuan bagi PNS.
"Hakim berkedudukan sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Hakim terdiri dari hakim pertama, hakim tinggi, dan hakim agung," kata Raden dalam konsultasi publik RUU Jabatan Hakim, Jumat (25/7/2025).
Sebagai pejabat negara, hakim memperoleh hak keuangan, cuti, jaminan keamanan, dan fasilitas. Hak keuangan bakal diberikan secara proporsional sesuai kedudukan hakim.
Hak keuangan yang dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain. Adapun fasilitas yang diberikan antara lain rumah jabatan, sarana transportasi, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas, dan protokol.
Bila RUU Jabatan Hakim ditetapkan menjadi UU dan resmi berlaku, peraturan pelaksanaan mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim masih tetap berlaku hingga adanya peraturan pelaksana yang baru. Peraturan pelaksanaan yang disusun berdasarkan UU Jabatan Hakim harus ditetapkan maksimal 2 tahun sejak UU dimaksud diundangkan.
Lebih lanjut, RUU Jabatan Hakim diperlukan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 43/PUU-XII/2015 yang menghapus kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam seleksi dan pengangkatan calon hakim tingkat pertama.
RUU Jabatan Hakim bakal memerinci proses pengangkatan, status kepegawaian, jenjang karier, pembinaan, pengawasan, dan pemberhentian hakim.
Pengangkatan hakim tingkat pertama dilakukan berdasarkan formasi dan alokasi kebutuhan, penetapan wilayah penerimaan, dan pendidikan. Adapun pengangkatan hakim tinggi dilakukan berdasarkan formasi dan alokasi kebutuhan pengadilan tingkat banding. (rig)