Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas menjadi salah satu penyebab kegiatan forensik digital perpajakan belum optimal.
Dalam Laporan Kinerja DJP 2024 disebutkan jumlah tenaga forensik digital yang mempunyai kemampuan tinggi tidak banyak karena promosi ke jabatan lain. Kondisi ini menyebabkan penurunan jumlah tenaga forensik digital yang aktif dan kompeten.
"Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah dengan mengusulkan adanya jabatan khusus yakni fungsional forensik, namun sampai tahun 2024 ini belum terealisasi," bunyi Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Senin (31/3/2025).
DJP melaporkan unit pelaksana forensik digital pada 2024 telah menyelesaikan 1.039 laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD). Realisasi indikator kinerja utama (IKU) komponen persentase penyelesaian LPTFD secara tepat waktu pada 2024 pun baru sebesar 94,84%.
Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Forensik digital di DJP dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.
Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; dan penyimpanan data elektronik.
Dalam Laporan Kinerja DJP 2024 dijelaskan terdapat beberapa kendala yang dialami terkait dengan pelaksanaan kegiatan forensik digital. Salah satunya ialah kekurangan SDM yang melakukan kegiatan forensik digital.
Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, DJP mempersiapkan pembentukan jabatan fungsional forensik digital. Harapannya, tenaga forensik digital mempunyai jabatan khusus yang bisa fokus mengerjakan kegiatan forensik dan tidak berpindah atau promosi ke jabatan yang lain.
"Tenaga forensik digital banyak yang memilih promosi menjadi account representative maupun pemeriksa sehingga jarang yang melakukan kegiatan forensik lagi," tulis DJP.
Di sisi lain, kompetensi tenaga forensik digital juga akan terus ditingkatkan dengan memberikan pelatihan/diklat tingkat dasar dan menengah serta diklat ahli persidangan.
Pelatihan tersebut bertujuan sehingga tenaga forensik digital bisa memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan kegiatan forensik digital. (rig)