Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan tetap melakukan pengawasan kepatuhan material kepada wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan SPT Tahunan, termasuk WP yang sebetulnya tidak wajib lapor SPT.
Pada Laporan Kinerja DJP 2024 tercatat sebanyak 4,05 juta WP non-wajib SPT telah melaporkan SPT Tahunan 2023. Terhadap wajib pajak tersebut, DJP menyatakan tetap dilakukan pengawasan kepatuhan material.
"Tetap akan dilakukan pengawasan kepatuhan material," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Rabu (23/4/2025).
Selain pengawasan kepatuhan material, Dwi menyampaikan pihaknya juga akan melakukan penggalian potensi pajak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap 4,05 juta WP tersebut.
Secara umum, kepatuhan pajak dibagi menjadi 2 yaitu kepatuhan administratif atau secara formal dan kepatuhan secara teknis atau material. Kepatuhan formal mencakup sejauh mana WP patuh terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk pelaporan SPT.
Sementara itu, pengawasan kepatuhan material adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap WP atas pelaporan dan pembayaran pajaknya.
Berdasarkan Laporan Kinerja 2024 DJP, tercatat 11,36 juta WP wajib SPT yang melaporkan SPT Tahunan ke DJP.
Dengan jumlah WP wajib SPT ditambah dengan non-WP wajib SPT sebanyak 15,42 juta WP dan total WP wajib SPT sebanyak 19,27 juta, maka tingkat kepatuhan WP untuk SPT Tahunan 2023 sebesar 80%.
Jika non-WP wajib SPT tidak dipertimbangkan dalam penghitungan tingkat kepatuhan, maka tingkat kepatuhan para WP wajib SPT menjadi hanya sebesar 58,98%. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews