LAPORAN KINERJA DJP 2024

Pemahaman Tak Seragam, Pemeriksaan Transfer Pricing Terkendala

Muhamad Wildan
Sabtu, 05 April 2025 | 12.00 WIB
Pemahaman Tak Seragam, Pemeriksaan Transfer Pricing Terkendala

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat unit pelaksana pemeriksaan (UP2) masih kurang memahami tata cara dan proses pemeriksaan atas transaksi transfer pricing, wajib pajak grup, dan wajib pajak sektor SDA.

Menurut Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2024, masalah tersebut pada gilirannya menimbulkan kendala dalam upaya meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada tahun lalu.

"Kompleksitas pemeriksaan serta kurangnya pemahaman UP2 terkait tata cara dan proses pemeriksaan transaksi khusus seperti transfer pricing, wajib pajak grup maupun wajib pajak sektor SDA," tulis DJP, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

Tak hanya itu, DJP mencatat adanya inkonsistensi perihal tata laksana pengusulan wajib pajak grup dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-26/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Perusahaan Grup dan SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Guna menindaklanjuti masalah tersebut, DJP menyusun rancangan surat edaran dirjen pajak tentang pemeriksaan. Surat edaran tersebut menjadi pedoman yang andal bagi pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing, pemeriksaan wajib pajak grup, dan pemeriksaan di sektor SDA.

DJP juga melakukan pelatihan secara terdesentralisasi guna meningkatkan kompetensi pemeriksa. Modul-modul yang dibuat untuk mendukung pelatihan ini contohnya modul pemeriksaan transfer pricing atas transaksi harta tidak berwujud, transaksi jasa intragrup, dan transaksi keuangan terkait pinjaman.

DJP juga membuat modul analisis usulan pemeriksaan wajib pajak grup. Modul ini diperlukan untuk menyeragamkan pemahaman atas pemeriksaan wajib pajak grup serta meningkatkan kemampuan pemeriksa di unit vertikal dalam menganalisis wajib pajak grup.

Lebih lanjut, DJP juga sudah mengembangkan aplikasi desktop pemeriksaan sehubungan dengan pemeriksaan transfer pricing. User acceptance test (UAT) atas aplikasi tersebut telah dilaksanakan pada 19 Desember 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.